Advanced Search
Hits
8294
Tanggal Dimuat: 2010/11/11
Ringkasan Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan signifikansi wilâyah fakih dalam fikih politik?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan signifikansi wilâyah fakih dalam fikih politik?
Jawaban Global

Dalam pandangan Syiah, wilâyah fakih pada masa ghaibat (okultasi) merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum As sebagaimana wilâyah mereka merupakan perpanjangan tangan wilâyah Rasulullah Saw. Pada jajaran puncak piramida masyarakat Islam dan pada tataran pengaturan masalah makro masyarakat Islam maka keberdaan seorang pakar dalam masalah Islam merupakan suatu hal yang sangat urgen dan niscaya. Apabila terdapat seorang maksum maka beliau sendiri yang mengemban tugas ini. Dan apabila maksum tidak ada maka tugas ini berada di pundak para fakih yang menjalankan tugas ini.

Pandangan ini merupakan hasil-hasil dari penerimaan terhadap poin bahwa tugas utama pemerintahan dalam pandangan Islam adalah menyebarluaskan nilai-nilai dan hukum-hukum Ilahi pada masyarakat Islam dan untuk merealisasikan cita-cita ini maka diperlukan seorang yang pakar dan ahli dalam masalah agama sebagai posisi tertinggi untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban Detil

Masalah wilâyah fakih adalah sebuah masalah yang mengemuka sebagai satu pilar asasi dalam ranah politik Islam.[1]

Dalam pandangan Syiah, wilâyah fakih pada masa ghaibat (okultasi) merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum As sebagaimana wilâyah mereka merupakan perpanjangan tangan wilâyah Rasulullah Saw. Pada jajaran puncak piramida masyarakat Islam dan pada tataran pengaturan masalah makro masyarakat Islam maka keberdaan seorang pakar dalam masalah Islam merupakan suatu hal yang sangat urgen dan niscaya. Apabila terdapat seorang maksum maka beliau sendiri yang mengemban tugas ini. Dan apabila maksum tidak ada maka tugas ini berada di pundak para fakih yang menjalankan tugas ini.

Pandangan ini merupakan hasil-hasil dari penerimaan terhadap poin bahwa tugas utama pemerintahan dalam pandangan Islam adalah menyebarluaskan nilai-nilai dan hukum-hukum Ilahi pada masyarakat Islam dan untuk merealisasikan cita-cita ini maka diperlukan seorang yang ekspert dan ahli dalam masalah agama sebagai posisi tertinggi untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan Islam dan kaum Muslimin. Tentu saja orang ini juga harus mengetahui pelbagai kondisi yang berlaku di dunia dan memiliki kemampuan untuk mengatur masyarakat.[2]

Signifikansi pembahasan wilâyah fakih yang dibahas oleh sebagian fukaha (juris) merupakan sebuah pembahasan yang disepakati secara konsesus para fukaha Syiah.[3] Mereka menerima masalah pokok wilâyah fakih dan menegaskan bahwa harus ada seorang juris yang mengemban tugas mengatur pelbagai urusan masyarakat Islam dan menjalankan hukum-hukum Islam pada masa ghaibat. Misalnya Syaikh Mufid sekaitan dengan implementasi hukum-hukum Islam oleh seorang juris adil berkata, “Adapun masalah implementasi hukum-hukum Ilahi hal itu berada di pundak seorang sultan dan penguasa Islam yang diangkat dari sisi Allah Swt. Mereka adalah para Imam Pemberi Petunjuk dari keluarga Muhammad Saw dan orang-orang yang dilantik oleh para imam sebagai amir (pemimpin) atau hakim (penguasa) dan para imam menyerahkan urusan ini, apabila memungkinkan, kepada para juris Syiah dan para pengikutnya.”[4]

Dengan penjelasan lain, teori wilâyah fakih bertitik tolak dari matan perintah-perintah para Imam Maksum As. Dengan bermulanya masa ghaibat kubra (okultasi mayor) pada tahun 326 H ulama besar seperti, Syaikh Shaduq (381 H), Syaikh Mufid (413 H), Sayid Murtadha (436 H), Syaikh Thusi (460 H) memikul tanggung jawab untuk memenuhi pelbagai kebutuhan masyarakat Islam terkait dengan pengajaran maarif (pengetahuan-pengatahuan) Islam berdasarkan tuntutan ruang dan waktu. Mereka melakukan pembelaan dengan baik kebenaran-kebenaran Islam dari pelbagai serangan para musuh. Melakukan praktik ijtihad dalam fikih, mengelaborasi prinsip-prinsip akidah, akhlak, sejarah, tafsir al-Qur’an, mengajarkan ilmu-ilmu Islam, mempropagandakan agama, tarbiyah masyarakat, mengelokkan moral masyarakat, melakukan perlawanan terhadap kejahatan dan kezaliman para penguasa tiran merupakan hal terpenting dari pelbagai aktivitas mereka. Pada masa ghaibat kubrâ (okultasi mayor), ulama dan para juris besar mengemban tanggung jawab mengatur dan membina masyarakat Syiah di antaranya adalah Syaikh Mufid yang merupakan orang yang paling senior para juris tersebut dan pandangan- (333 [atau 338] – 413 H) pandanganya dapat dijumpai dalam masalah ini.[5]

Syaikh Mufid yang merupakan juris terbesar sejarah Syiah pada abad keempat dan kelima Hijriah. Seluruh ucapan fakih besar dunia Islam ini mengisahkan penerimaannya terhadap prinsip wilâyah fakih dan bahwa para juris memikul tanggung jawab sebagai pemimpin untuk mengatur masyarakat Islam pada masa ghaibat para Imam Maksum As. Ucapan-ucapan Syaikh Mufid yang sejarahnya telah berusia lebih dari ribuan tahun, hingga kini tetap bersinar terang, meski sebagian orang tidak melihat sinar terang ini atau enggan melihat sinar terang ini.[6]

Pasca Syaikh Mufid terdapat ulama lainnya, secara berurutan satu dengan yang lain, membahas masalah wilâyah fakih dan batasan-batasan wewenangnya. Di antara mereka kita dapat menyebut Syaikh Abu al-Shalah Halabi (447 H), Ibnu Idris Hilli (598 H), Muhaqqiq Hilli (676 H), Muhaqqiq Karaki (940 H), Maula Ahmad Muqaddas Ardabili (990 H), Jawad bin Muhammad ‘Amili (1226 H), Mulla Ahmad Naraqi (1245 H), Mir Fattah ‘Abdul Fattah bin Husaini Muraghi (1274 H), Shahib Jawahir (1266 H), Syaikh Murtadha Anshari (1281 H), Hajj Aqa Ridha Hamadani (1322 H), Sayid Muhammad Bahr al-‘Ulum (1326 H), Ayatullah Burujerdi (1382 H), Ayatullah Syaikh Murtadha Hairi (1362 H), dan Imam Khomeini (1368 H).[7]

Pandangan-pandangan Syahid Awwal, Syahid Tsani,[8] Allamah Majlisi[9] juga dapat dijumpai dalam masalah wilâyah fakih.

Pendeknya, tugas seorang juris memiliki wilâyah atas umat sebagai manajer yang mengarahkan seluruh gerakan masyarakat kepada nilai-nilai ideal Islam dan pada hakikatnya “wilâyah” adalah manifestasi manajemen agama.[10] [IQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat dua referensi berikut ini:

1.     Ustad Mahdi Hadawi Tehrani, Wilayat wa Diyanat, hal-hal. 59-64 dan 66-93, Muassese-ye Farhanggi Khane-ye Kherad, Qum, Cetakan Kelimat, 1389 S.

2.     Indeks: “Latar Sejarah Wilâyah Fakih”, Pertanyaan 21 (Site: 254)

 

 

 

 



[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 19 (Site: 219).

[2]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 63-64, Muasassah Farhanggi Khane-ye Kherad, Qum, Cetakan Kelima, 1389 S.  

[3]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 91.

[4]. Syaikh Mufid, al-Muqni’ah, hal. 810, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Cetakan Kedua, 1410 H. Silahkan lihat juga, Wilayat wa Diyanat, hal. 66-91.  

[5]. Diadaptasi dari Pertanyaan 7180 (Site: 7498).  

[6]. Silahkan lihat, Indeks: Wilayah Fakih dan Syaikh Mufid, Pertanyaan 22 (Site: 255).  

[7]. Silahkan lihat, Indeks: Wilayah Fakih dan Ulama, Pertanyaan 23 (Site: 256) dan 24 (Site: 257). Diadaptasi dari Pertanyaan 21 (Site: 254).

[8]. Syahid Tsani mengungkapkan pandangan-pandangan politiknya dalam Syarah “Al-Lum’ah al-Dimisyqiyah” dengan uraian panjang-lebar. Sebagai contoh kami akan menyinggung dua hal tersebut di sini:

1.     Syahid Tsani sebagaimana Syahid Awwal yang berpandangan bahwa peradilan pada masa ghaibat merupakan tugas fakih jâmi’ al-syarâith (yang memenuhi selaksa persyaratan). Menurut keduanya, para fakih boleh menjalankan hudud syariat pada masa ghaibat sepanjang tidak menimbulkan kerusakan dan..dengan syarat mereka memiliki syarat-syarat mengeluarkan fatwa (ifta) seperti, iman, adalah, pengetahuan terhadap hukum-hukum syariat. Demikian juga pandangan Syahid Tsani bahwa penerimaan peradilan dan pelaksanaan hudud syariat dari seorang fakih adalah wajib hukumnya bersyarat bahwa ia tidak dipaksa melakukan perbuatan haram dan [ia juga] memiliki kemampuan untuk melakukan tugas amar makruf dan nahi mungkar. Dalam hal ini, wajib bagi masyarakat untuk merujuk kepada mereka dan juga wajib bagi mereka menerima fatwa para fukaha. Pandangan ini memotivasi ulama untuk menerima peradilan dari pihak pemerintahan Shafawi.

2.     Syahid Tsani merupakan fukaha pertama yang berpandangan bahwa shalat Jum’at pada masa ghaibat – bukan haram juga bukan wajib takhiyiri (pilihan) – melainkan wajib ‘aini (harus dilaksanakan).   Silahkan lihat, Murtadha Syirwardi, Andisye Siyâsi Musalmânan, hal. 145.

[9]. Murtadha Syirwardi, Andisye Siyâsi Musalmânan, hal. 148.

[10]. Diadaptasi dari Pertanyaan 20 (Site:254).  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259856 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245622 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229526 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214317 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175620 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171000 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167421 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157484 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140333 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133555 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...