Advanced Search
Hits
6749
Tanggal Dimuat: 2011/04/19
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa perempuan tidak dapat menjadi marja taklid?
Pertanyaan
Apa alasannya sehingga perempuan tidak dapat menjadi marja taklid?
Jawaban Global

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ahli agama sehubungan dengan persoalan seperti menjadi marja taklid atau hakim bagi perempuan dan sebagian persoalan lainnya. Masalah ini tidak termasuk di antara hal-hal yang disepakati secara pasti (musallamât) dalam agama. Orang-orang yang meyakini bahwa kaum perempuan tidak dapat menjadi marja taklid atau hakim, satu sama lain, bersandar pada dalil-dalil seperti riwayat-riwayat dan ijma yang rinciannya akan dibahas pada kesempatan lain.

Adapun sehubungan dengan falsafah hukum ini terdapat beberapa poin yang disampaikan yang dapat menjadi penyokong dalil-dalil tersebut sebagaimana yang akan disinggung secara sekilas sebagaimana berikut ini:

1.     Antara pria dan wanita terdapat beberapa perbedaan dari sudut pandang kemampuan jasmani dan ruh. Karena beberapa perbedaan ini dan keunggulan takwini kaum laki-laki atas kaum perempuan, sebagian tanggung jawab telah dicabut dari kaum perempuan.  Karena pemberian tanggung jawab dan akuntabilitas berdasarkan pada pelbagai kemampuan setiap orang.

2.     Tipologi ruh yang tidak terpisahkan wanita yaitu ruh reaktif terhadap pelbagai perasaan dan mengingat ketika menjadi pemangku jabatan agama, hidayah umat dan peradilan terhadap pelbagai persoalan, utamanya pelaksanaan hudûd (pidana) dan qisâsh (hukum balas) terdapat banyak problematika yang dihadapi yang memerlukan ketegasan dan sikap mau mengambil resiko maka tanggung jawab ini dibebankan di pundak kaum laki-laki.

Namun harus diperhatikan bahwa sebagian ulama tidak menerima dua poin dan argumentasi ini dan memandang benar kaum perempuan dapat menjadi marja taklid dan hakim peradilan.

Jawaban Detil

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ahli agama sehubungan dengan persoalan seperti menjadi marja taklid atau hakim bagi perempuan dan sebagian persoalan lainnya. Masalah ini tidak termasuk di antara hal-hal yang disepakati secara pasti (musallamât) dalam agama. Poin paling penting pembahasan orang-orang yang meyakini bahwa kaum perempuan tidak dapat menjadi marja taklid atau hakim adalah beberapa riwayat dan hadis.

Imam Shadiq As bersabda, “Perhatikanlah salah seorang dari kalian, seorang laki-laki yang mengetahui sesuatu dari peradilan kami. Artinya ia mengetahui pendapat kami dan mengetahui pandangan-pandangan kami. Jadikanlah ia sebagai hakim bagi kalian dan saya mengangkat ia sebagai hakim di antara kalian.”[1]

Dalam sebuah riwayat Abi Khadijah disebutkan redaksi “rajul yang bermakna laki-laki.Sesuai dengan kaidah pertama stipulasi (qaid) pada redaksi hadis ini yang lebih menonjol adalah qaid ihtirâzi[2] dan termasuk dalam subyek persoalan[3] serta mengingat bahwa mengadili dan menghakimi merupakan salah satu tugas mujtahid dan marja taklid maka kesimpulannya perempuan tidak dapat menjadi marja taklid.

Di samping ijmâ (konsensus)[4] yang menjadi sandaran utama orang-orang yang mengingkari kemarjaiyaan dan peradilan kaum perempuan juga terdapat klaim ijma yang menandaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi marja taklid dan hakim adalah laki-laki.[5] Demikian juga kelompok ini dengan memperhatikan beberapa perkara tertentu mereka sampai pada kesimpulan yang akan kami singgung sebagian darinya sebagai berikut:

1.     Pemberian tanggung jawab sesuai dengan kemampuan

Dari sudut pandang Islam, laki-laki dan perempuan dari sisi kuiditas (mahiyyah) adalah satu, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Qs. Al-Nisa [4]:1)[6]

Karena itu, meski dari sudut pandang takwini dan tasyri’i bahwa manusia sebagai manusia telah ditetapkan, bagi laki-laki dan perempuan keduanya juga ditetapkan.

Laki-laki dan wanita meski keduanya berasal dari jenis manusia namun mereka memiliki beberapa perbedaan dan keutamaan antara satu dengan yang lainnya. “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa [4]:34) Kemampuan berpikir dan kemampuan fisik[7] serta kejiwaan yang lebih dominan pada diri laki-laki daripada kaum perempuan telah menjadi sebab mengapa kaum laki-laki lebih banyak mendominasi masalah-masalah penting kehidupan keluarga dan sosial, seperti menjadi pemimpin negara dan pemerintahan.[8]

Ringkasnya bahwa terdapat perbedaan pada kaum laki-laki dan perempuan dari sudut pandang jasmani dan kondisi psikologis, dan atas dasar ini, mereka diciptakan untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu. Adanya perbedaan ini tidak bermakna diskriminasi melainkan hikmah dan kebijaksanaan bagi keberlangsungan generasi umat manusia. Hal ini tidak bermakna bahwa jalan kesempurnaan bagi kaum perempuan tertutup atau terbatas, melainkan lantaran perbedaan ini, sebagian tanggung jawab seperti marja agama dan hakim telah dihapuskan dari pundak kaum perempuan.

Dengan kata lain, pelbagai kemampuan yang dimiliki kaum laki-laki ini adalah bersifat takwini dan fitri serta hanya memberikan tanggung jawab yang lebih banyak kepada kaum laki-laki. Dan tentu bukan karena adanya kemampuan ini mereka memperoleh kedekatan dan ganjaran di sisi Allah Swt.

 

2.      Diperlukan Ketegasan untuk Menjadi Marja Taklid dan Hakim

Tipologi ruh yang tidak terpisahkan perempuan yaitu ruh reaktif dan condong terpengaruh terhadap pelbagai perasaan dan afeksi, karena itu ia lebih cepat bereaksi daripada kaum laki-laki seperti bergembira, bersedih, menangis dan tertawa. Dan jelas bahwa bersikap realistis dalam mengerjakan urusan peradilan hanya dapat dilakukan dalam sebuah atmosfer ketika manusia mampu menguasai perasaan dan afeksinya.

Demikian juga, karena berposisi dalam memangku jabatan sebagai pengayom (marja), hidayah umat dan peradilan dalam pelbagai urusan, khususnya pelaksanaan hudûd (pidana) dan qishâsh (hukum balas) yang menjadi obyek perhatian dimana dalam hal ini terdapat banyak persoalan yang harus dihadapi, karena itu diperlukan ketegasan dan mau mengambil resiko dari keputusan yang diambil, karena kalau tidak demikian akan muncul orang-orang yang anti agama. Dengan kata lain, penciptaan dan fitrah wanita adalah bercorak kasih dan cinta dan dalam sebagian urusan tidak bersikap tegas dalam mengambil keputusan karena itu mereka dimaafkan untuk tidak memangku jabatan ini. Dan tugas berat ini dibebankan di pundak kaum laki-laki. Hal ini sejatinya merupakan pandangan positif dan sarat nilai terkait dengan kedudukan perempuan.

Sementara sebagian lainnya mengkritisi beberapa argumen yang telah disebutkan dan memandang boleh kaum perempuan menjadi marja dan hakim.[9] Mereka berkata, menjadi marja dan hakim bukan merupakan sebuah taklif bagi kaum perempuan. Dan Syâre’ (Pemilik Syariat) telah memaafkan kaum perempuan dari taklif berat ini dan tidak menjadikannya sebagai bagian taklif mereka.

Apabila disebutkan dalam hadis, “Laisa ‘ala al-Nisa Jum’atun wala Jamâ’atun...wala tawalli al-Qadha..”[10] maka hal itu bermakna bahwa shalat Jum’at dan shalat jamaah serta tanggung jawab peradilan tidak wajib bagi mereka. Dalam hadis disebutkan “laisa lil mar’a jum’atun” yang dapat digunakan untuk menghapus hak mereka.[11]

Demikian juga dimensi afeksi pada diri perempuan yang secara esensial menghalanginya mendudukkan fakultas rasional dan pikirannya secara proporsional. Perempuan juga tidak dapat sebagaimana kaum laki-laki yang berlaku proporsional dalam tataran akal teoritis. Dimensi hikmah dan kebijaksanaan laki-laki dalam urusan peradilan dan marjaiyyah tidak terkalahkan dan didominasi oleh sisi afeksi dan perasaannya.

Namun boleh jadi kaum perempuan lebih membutuhkan untuk melatih mendudukkan secara proporsional perasaan-perasaannya ketimbang kaum laki-laki. Akan tetapi apabila berdasarkan latihan kemudian muncul kondisi yang setara maka kita tidak memiliki dalil untuk mengharamkan kaum perempuan untuk menduduki pos-pos ini.[12] Di samping itu, sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa kedudukan marjaiyyah memiliki beberapa kedudukan.[13] Dengan asumsi dalil-dalil yang disebutkan, kedudukan peradilan dan kepemimpinan (leadership) masyarakat dinegasikan dari perempuan, lantas atas dalil apa mereka tidak dapat menjadi pemangku jabatan mengeluarkan fatwa dan keniscayaan logis apa yang terdapat di antara keduanya?

Dalil ijmâ (konsensus) itu pun dengan asumsi seluruh kejadian faktual seluruh fakih agama, maka kemungkinan penyandarannya pada satu atau beberapa dalil yang telah disebutkan. Ijmâ (konsensus) seperti ini tidak memiliki syarat untuk dijadikan dalil dan standar.[14] [IQuest]



[1]. Al-Kâfi, jil. 1, hal. 67.

[2]. Sebuah stipulasi yang memiliki hukum di dalamnya dan menafikan yang lainnya.

[3].  Untuk telaah lebih jauh, silahkan lihat: Mahdi Hadawi Tehrani, Qadhâwât wa Qâdhi, hal. 91-92.

[4]. Ijma (konsensus) merupakan salah satu dalil yang diterima oleh seluruh fakih.

[5]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 40, hal. 14; Miftâh al-Karâmah, jil. 10, hal. 9; Jâmi’ al-Syattât, jil. 2, hal. 680.

[6]. Silahkan lihat, paper Zan dar Islâm, seri pembahasan Ma’ârif Qur’ân, Muhammad Taqi Mishbah Yazdi.

[7]. Jenis wanita memiliki badan yang lebih lembut dan halus daripada badan pria. Dan pada umumnya kaum pria lebih kasar dan lebih kuat ketimbang badan wanita. Sebagaimana rata-rata kekuatan badan wanita lebih rendah dari rata-rata kekuatan badan pria. Dan para wanita pada setiap bulan selain kehamilan hingga kira-kira lima puluh tahunan. Di samping itu, perempuan memiliki tradisi sepuluh hari dan menstruasi. Dan menstruasi ini merupakan sebuah kondisi yang sejenis penyakit, menyebabkan kelemahan fisik dan kondisi mental yang tidak normal bagi perempuan. Demikian juga tanggung jawab menyusui bayinya yang menyebabkan berkurangnya kemampuan mereka.

[8].  Al-Mizân, jil. 14, hal. 362.

[9]. Untuk telaah lebih jauh, silahkan lihat, Abdullah Jawadi Amuli, Zan dar Âine Jalâl wa Jamâl, hal. 348-354.

[10]. Man La Yahdhur al-Faqih, jil. 4, hal. 350.

[11]. Zan dar Âine Jalâl wa Jamâl, Abdullah Jawadi Amuli, hal. 350.

[12]. Ibid, hal. 353.

[13]. Kedudukan ini adalah: Wilayah dan Kepemimpinan, Peradilan dan Pengeluaran Fatwa (ifta). Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Wilâyat wa Diyânat, Mahdi Hadawi Tehrani, hal. 138 – 143.

[14]. Abdullah Jawadi Amuli, Zan dar Âine Jalâl wa Jamâl, hal. 349 - 353.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245602 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229508 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157467 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...