Advanced Search
Hits
8819
Tanggal Dimuat: 2011/04/07
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya mendengarkan lagu-lagu revolusi yang telah diaransemen moderen (pop)?
Pertanyaan
Mengingat tiadanya isykalan (masalah) dalam mendengarkan lagu-lagu revolusi (nyanyian-nyanyian perang) apakah mendengarkan lagu-lagu revolusi yang telah diaransemen modern (pop) itu diharamkan?
Jawaban Global

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.

Jawaban Detil

Dalam menjawab pertanyaan ini pertama-tama kita akan melakukan kilas balik dengan menyebutkan fatwa para marja taklid terkait dengan masalah ini, kemudian kita akan membahasnya dalam bentuk yang sangat ringkas tentang falsafah keharaman musik.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei:

Segala jenis musik yang melenakan (mutrib) dan melalaikan (lahw) yang umumnya digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta adalah haram.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra:

Musik apabila melenakan (mutrib) dan membangkitkan serta umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta maka hukumnya adalah haram. Tidak ada halangan apabila tidak demikian adanya. Adapun sehubungan dengan pusat penyebarannya tidak memiliki pengaruh dalam hukum.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Bahjat Ra:

Apabila musik itu melenakan (muthrib) maka mendengarkan dan melakukan transaksi jual-beli dengannya adalah haram.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani:

Apa yang dipandang oleh urf masyarakat sebagai musik maka mendengarkan, membuat aransemen, belajar dan mengajarkan serta melakukan transaksi jual beli alatnya adalah haram.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi:

Seluruh vokal dan nyanyian yang umum digunakan pada acara-acara pesta dan hiburan adalah haram dan selainnya adalah halal. Untuk mengidentifikasi vokal dan nyanyian haram adalah dengan merujuk pada ahli urf masyakarat secara umum.

 

Hadhrat Ayatullah Agung Tabrizi Ra:

Mendengarkan musik lahw (melalaikan) dan umum digunakan pada acara-acara hiburan tidak dibenarkan. Demikian juga tidak dibenarkan membuat arensemen, mengajarkan, melakukan transaksi jual-beli alat-alat musik yang melalaikan (lahw).

 

Hadhrat Ayatullah Agung Siistani:

Tidak haram hukumnya apabila musik yang (didengarkan) bukan musik yang umumnya digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta.[1]

 

Karena itu, mendengarkan musik-musik dan nyanyian-nyanyian yang melenakan dan umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta adalah haram hukumnya. Namun untuk menentukan obyek-obyek dan contoh-contohnya bahwa apakah jenis khusus musik seperti pop merupakan salah satu contoh dan obyek musik haram atau halal (boleh) diserahkan di tangan para mukallaf. Karena  orang-orang yang memiliki pengetahuan ringkas tentang musik dapat mengidentifikasi mana musik-musik yang terkategorikan melenakan (muthrib) dan umum digunakan pada acara-acara hiburan, pesta dan pelesiran dan mana yang tidak termasuk musik-musik yang melenakan (muthrib).[2]

Dengan demikian, bahkan apabila lagu-lagu revolusi dan perang itu melenakan dan biasa digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta (pora) maka haram hukumnya mendengarkan lagu-lagu tersebut. Musik pop juga tidak keluar dari kaidah ini. Dan apabila musik pop mengandung unsur-unsur melenakan, melalaikan dan hiburan di dalamnya maka hukumnya adalah haram dan tidak dibenarkan mendengarkannya.

Adapun mengapa musik melenakan dan yang umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pelesiran itu haram dan apabila tidak demikian tidak haram adalah persoalan lain yang harus dibahas pada kesempatan lain. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa hukum-hukum Ilahi ditetapkan dan dijelaskan berdasarkan ilmu dan hikmah Ilahi, mashalih (kemaslahatan-kemaslahatan) dan mafasid (kerusakan-kerusakan) yang berkenaan dengan hukum. Tiada yang mengetahuinya kecuali Allah Swt. Apa yang berada dalam ikhtiar dan kekuasaan manusia adalah hukum-hukum yang berkaitan dan sebagian dari hikmah dan falsafahnya bukan sebab yang sebenarnya (illat waqi’i).

Apa yang terkait dengan musik pada kesempatan ini dapat dikatakan bahwa sekumpulan faktor di antaranya adalah menyebabkan manusia keluar dari lintasan petunjuk,  menahannya untuk tidak menanjak secara spiritual, membuatnya tidak dapat menjalani kehidupan dan berpikir seimbang (muta’âdil),  dan tenang serta menyebabkan keluhan syaraf, jiwa dan kecacatan akal.  Ekstasi yang tiba-tiba dan bersifat rekaan, membakar syahwat dan mengambil jarak (distansi) dengan pelbagai kenyataan hidup telah menjadi alasan mengapa  musik dilarang dan diharamkan. Terkhusus dengan pelbagai penyakit dan keresahan yang akan muncul akibat mendengarkan pelbagai musik cadas dan mendatangkan kegembiraan meluap-luap atau musik yang secara umum digunakan pada acara-acara hiburan, pelesiran dan pesta (pora). Terdapat banyak buku dan artikel yang telah ditulis dalam hal ini dan sebagian disebarkan dengan judul “Pengaruh Musik atas Jiwa dan Syaraf” yang dapat Anda telaah untuk memperoleh informasi tambahan dalam masalah ini.

Acara-acara yang memutar musik-musik melenakan (tharb), melalaikan (lahw) dan hiburan (la’ib) memiliki banyak pengaruh negatif lainnya yang akan dibahas pada kesempatan lainnya. [IQuest] 


[1]. Masâil Jadid az Didgâh-e Ulamâ wa Marâji Taqlid, Sayid Muhsin Mahmudi, jil. 1, hal. 53 dan 54

[2]. Mendengarkan Musik, Pertanyaan 1595; Fitrah dan Kehormatan Musik, Pertanyaan 1078; Dalil-dalil Keharaman dan Kehalalan Musik, Pertanyaan 388.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259830 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245597 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229503 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214290 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175598 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170980 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167398 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157458 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140309 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133538 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...