Please Wait
Hits
7603
Tanggal Dimuat: 2011/11/28
Kode Site fa793 Kode Pernyataan Privasi 19309
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah hewan kurban haji dapat disembelih selain di Mina?
Pertanyaan
Apakah mungkin para marja agung taklid memberikan fatwa kepada para haji Iran untuk menyembelih hewan-hewan kurban mereka di negera mereka sendiri (pada saat mereka berada di Mina, seseorang menyembelih hewan kurban untuk mereka di negaranya)? Apakah hal ini dapat mengantisipasi kefakiran?
Jawaban Global

Jawaban Para Marja Agung Taklid:

Hadhrat Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra:

Tidak. Menyembelih kambing kurban merupakan salah satu kewajiban haji yang harus disembelih di Mina atau tempat-tempat yang sekarang ini diadakan penyembelihan hewan kurban dan (penyembelihan itu diadakan) pada hari-hari haji.

Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Kami telah memberikan fatwa atas persoalan ini sebelumnya bahwa para haji memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin menyembelih hewan kurbannya di Mekkah atau di kotanya sendiri namun (dengan catatan) tetap menjaga syarat-syarat penyembelihan hewan kurban. [iQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.