Advanced Search
Hits
24460
Tanggal Dimuat: 2010/08/22
Ringkasan Pertanyaan
Bagaiman hukum kloning dalam pandangan Islam?
Pertanyaan
Apakah ada marja taklid yang membolehkan kloning? Bagaimana pandangan Islam terkait dengan masalah ini?
Jawaban Global

Kloning dan khususnya kloning manusia merupakan salah satu masalah kontemporer. Karena itu masalah ini tidak disebutkan hukumnya dalam ayat-ayat dan riwayat. Akan tetapi para alim dan fakih (juris) Syiah dengan memanfaatkan metode ijtihad atas ayat-ayat dan hadis-hadis, mereka mengemukakan pandangan-pandangan dalam masalah ini. Dewasa ini terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah dalam masalah ini:

1.     Sebagian pada dasarnya memandang boleh kloning

2.     Seb agian lainnya memandang boleh hanya pada tataran personal dan terbatas.

3.     Kelompok ketiga memandang haram inti persoalan ini sebagai hukum primer.

Jawaban Detil

Supaya jawaban yang diberikan lebih jelas kami harus menjelaskan beberapa poin pendahuluan berikut ini:

A.    Proses kloning

Proses kloning terjadi setelah melewati beberapa tingkatan berikut ini:

1.     Mengambil satu telur yang belum dibuahi dari susu jantan.

2.     Mengeluarkan inti sel telur (nucleus) dan mengambil satu telur yang tidak memiliki inti (telur yang hampa 23 jenis kromosome dan hampa genetik terkait dengan manusia. Namun terdapat sedikit chytoplasma yang memiliki beberapa informasi ringan).  

3.     Memilih satu sel jasmani dan menarik keluar intinya dan menuntun inti tersebut ke dalam telur yang hampa inti (rekonstruksi telur). Dengan demikian, telur seluruh kromosom yang diperlukan (46 biji) berasal dari satu jenis yang seluruhnya diambil dari sel-sel jasmani.

4.     Menggerakan telur melalui obat-obatan kimia dengan kejutan arus listrik untuk mereproduksi telur.[1]

5.     Setelah telur di laboratorium sampa pada tingkatan sel-sel maka ia akan ditransformasikan ke rahim yang sesuai atau ibu pengganti yang telah dipertimbangkan untuk praktik ini.

6.     Setelah masa yang dibutuhkan untuk pembuahan, telur berubah menjadi sebuah janin sempurna dan hidup dan akan lahir pada waktu yang ditentukan.   

Bayi dari sudut pandang genetik hanya sesuai dengan sempurna tatkala pengaruh-pengaruh “DNA” yang terdapat pada “mitochondrial genome” (97%) sejalan dengan inti sel-sel jasmani yang diambil darinya dan jenis kelaminnya senantiasa mengikut pada orang tersebut. [2]

B.    Kloning dapat digambarkan dalam beberapa jenis, di antaranya:

1.     Kloning pada hewan-hewan pada jenis yang umum atau jenis kelamin yang sama atau tidak.

2.     Antara tumbuh-tumbuhan dan hewan.

3.     Antara hewan dan manusia.

4.     Antara beberapa orang manusia yang memiliki ragam hipotesa di antaranya antara dua pasangan suami-istri atau bukan suami-istri, pemilik rahim telah menikah atau tidak dan seterusnya dimana masing-masing dari hipotesa ini memiliki hukum syar’i sendiri-sendiri.[3]

 

Poin lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah pelbagai konsekuensi kloning pada manusia. Beberapa konsekuensi tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Percampuran manusia

2.     Kerancuan dalam hubungan kekerabatan

3.     Tiadanya ayah dan ibu dalam perkara khusus

4.     Kerancuan dalam urusan nafkah dan warisan

5.     Adanya kemungkinan munculnya manusia-manusia cacat

6.     Pelbagai penyakit yang tidak diperkirakan yang boleh jadi mengancam manusia

7.     Tidak sesuainya dengan kebijaksanaan dan kemaslahatan perbedaan di antara manusia

8.     Hilangnya institusi pernikahan dan hancurnya pranata keluarga

9.     Hilangnya makna seorang ibu

10.  Adanya kemungkinan terbentuknya hubungan llegal.

11.  Tersebarnya dan merebaknya hubungan homoseksual.

12.  Penyalahgunaan para penjahat dan menyebarnya syubha keyakinan dan fikih.[4]

Pelbagai konsekuensi ini menyebabkan kerisauan masyarakat agamis seperti kaum agamis Kristian dan Ahlusunnah sedemikian sehingga mereka menyebutnya sebagai problematika abad modern. Paus dalam pidatonya mengharamkan perbuatan ini lantaran menciderai kemuliaan manusia. Ahlusunnah juga hingga kini telah menyelenggarakan sepuluh konferensi dalam bidang ini dan mereka hampir bulat mengharamkan perbuatan ini.[5] Satu-satunya orang yang memandang boleh praktik kloning adalah Dr. Mahrus yang berasal dari kalangan Ahlusunnah dan mazhab Hanafi di Irak.[6] Sebagian fukaha Syiah memberikan jawaban atas syubha yang menyebar ini dan memandang bahwa pelbagai kemungkinan konsekuensi yang bakal muncul akibat dari praktik kloning ini tidak menjadi penghalang dibolehkannya praktik ini.[7]

Bagaimanapun terkait dengan masalah kloning manusia terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah:

1.     Pada dasarnya boleh.

2.     Boleh pada tataran personal dan terbatas

3.     Haram sesuai dengan hukum primer.[8]

 

A.    Pada dasarnya boleh:

Sebagian fukaha dan pemikir otoritatif lantara tiadanya nash khusus atas keharaman kloning pada manusia dan dengan bersandar pada kaidah universal (kullu syaiin laka halalun” segala sesuatunya halal bagimu.) demikian juga dengan bersandar pada kaidah ibaha (segala sesuatunya boleh bagimu) mereka memandang boleh praktik kloning.

Beberapa Ayatullah Agung: Siistani, Musawi Ardabili, Fadhil Langkarani, Allamah Fadhlullah, Muhammad Mukmin dan sebagainya dalam menjawab pertanyaan ini “Apakah praktik kloning dan reproduksi manusia di laboratorium melalui pelbagai metodologi canggih sains dibolehkan? Mereka menjawab: “Pada dasarnya tidak ada halangan.”[9]

Sebagian fukaha lainnya di samping menghukumi boleh terhadap pelbagai pertanyaan dan keraguan yang menjadi sebab pengharaman praktik kloning ini oleh sebagian fukaha mereka memberikan jawaban detil (tafshil).”[10]

Sebagian lainnya berkata apabila melakukan praktik kloning berujung pada kerusakan yang tidak dapat dihindari karena itu untuk mencegah kerusakan ini, sebagai hukum sekunder, mereka mengharamkan praktik kloning. Ayatullah Agung Kazhim Hairi dan Ayatullah Agung Makarim Syirazi menyokong pandangan ini.[11]

 

B.    Boleh terbatas

Sebagian fukaha berdasarkan nash-nash yang ada bersandar pada kaidah pertama dalam masalah ini, memandang boleh praktik kloning pada manusia namun pelaksanaan praktik kloning secara meluas akan banyak memunculkan masalah. Syaikh Hasan Jawahiri yang mengemukakan masalah ini, ia tidak hanya memandang boleh praktik ini secara personal bahkan memandang haram orang yang mengklaim keharaman praktik kloning ini. Artinya tiada seorang pun yang memiliki hak memandang haram sebuah perbuatan legal dan mengeluarkan fatwa haram tanpa dalil.[12]

 

C.    Keharaman kloning mengikut hukum primer

Di antara fukaha yang memandang haram praktik kloning sesuai dengan hukum primer adalah Ayatullah Tabrizi Ra. Demikian juga Allamah Muhammad Mahdi Syamsuddin salah seorang ulama Libanon yang tidak hanya memandang haram praktik kloning pada manusia bahkan juga (haram) pada hewan.[13] [IQuest]



[1]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 6.

[2]. Sayid Ali Musawi Sabzewari, al-Istinsâkh baina al-Tanqih wa al-Tasyri’, hal. 43.

[3]. Diadaptasi dari Haft-e Nâme-ye Ufuq Hauzah, No. 94 dan Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh 

[4]. Ibid.  

[5]. Ibid.  

[6]. Silahkan lihat al-Istinsâkh baina al-Tanqih wa al-Tasyri’ dan Fatawa Tabiyyah, Sayid Muhsin Muhammad Hakim.  

[7]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 32.  

[8]. Ibid.

[9]. Ayatullah Sayid Muhammad Sa’id Hakim.

[10]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 32.

[11] . Ibid.

[12]. Ibid.

[13]. Ibid.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259817 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245592 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214282 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175594 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170968 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167388 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157454 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140300 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133531 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...