Advanced Search
Hits
7336
Tanggal Dimuat: 2012/04/14
Ringkasan Pertanyaan
Apabila yang haji wajib dalam tanggungannya namun ketika giliran harus berangkat ia jatuh sakit apakah kewajiban haji ini dapat digantikan dengan umrah dan beberapa orang berangkat haji?
Pertanyaan
Salam. Apabila seseorang harus berangkat haji dan tatkala harus berangkat ia kemudian jatuh sakit atau terkena penyakit akut, apakah kewajiban haji ini dapat digantikan dengan umrah dan beberapa orang berangkat haji? Apakah anak tertua yang harus pergi haji wajib sehingga kewajiban berhaji (hajjat al-islam) gugur?
Jawaban Global

Setiap mukallaf berakal (‘âqil) dan dewasa (bâligh) setelah dinyatakan mampu[1] untuk pergi menunaikan ibadah haji maka kewajiban haji menjadi tetap (mustaqar) dan harus baginya. Artinya ia harus menyiapkan pendahuluan-pendahuluan untuk berangkat menunaikan ibadah haji.[2] Misalnya apabila berangkat haji harus dilakukan dengan mendaftarkan nama maka ia harus segera mendaftarkan namanya sebagai calon jamaah haji.

Adapun pertanyaan di atas telah kami layangkan ke beberapa kantor Marja Agung Taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila sebelumnya haji telah tetap (mustaqar) baginya, apabila ia sendiri tidak mampu menunaikan ibadah haji dan tidak ada lagi harapan untuk sembuh maka ia harus mengambil nâib (pengganti) untuk menunaikan ibadah haji untuknya namun apabila kewajiban haji sebelumnya belum lagi tertetapkan baginya sesuai dengan asumsi yang disebutkan maka haji tidak wajib baginya dan wewenang harta (identifikasi apakah ia mampu atau tidak) berada di tangannya.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengambil nâib (pengganti) dalam urusan haji dari seseorang yang masih hidup tidak benar kecuali jika seseorang karena usia tua atau sakit tidak mampu berangkat menunaikan ibadah haji dan telah putus asa untuk memperoleh kesembuhan dan kemampuan fisik hingga akhir usianya.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila ia memiliki kemampuan finansial namun tidak mampu secara fisik maka mengikut prinsip ihtiyâth wâjib ia harus mengambil naib (pengganti) supaya ia menunaikan haji untuknya dan tidak mesti pengganti itu harus anak pertama.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila ia tidak mampu secara fisik dan telah putus asa untuk memperoleh kemampuan fisik maka ia harus mengambil nâib (pengganti).

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawai Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

  1. Tidak dibenarkan merubah haji wajib menjadi beberapa haji umrah.

Sesuai dengan asumsi pertanyaan; seseorang harus mengirim nâib baginya untuk berangkat menunaikan haji dan membayar biaya-biaya haji dan tidak mesti naib itu harus anak laki-laki pertama.

 

 


[1]. Baik itu kemampuan finansial (membayar biaya perjalanan) atau kemampuan fisikal (dinyatakan mampu mengikut amalan-amalan fisikal haji) dan jalan (terbuka baginya).  

[2]. Muhammad Ridha Mahmudi, Manasik Haj (Muhassya), hal. 16, Nasyr Masy’ar, Teheran-Iran, Edisi Terbaru, 1429 H. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245602 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157467 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...