Advanced Search
Hits
6337
Tanggal Dimuat: 2010/11/11
Ringkasan Pertanyaan
Apakah keluasan wilâyah fakih juga mencakup negeri-negeri lainnya?
Pertanyaan
Apabila pada sebuah negara seperti Irak atau Libanon terdapat sebuah pemerintahan yang meyakini teori wilâyah fakih lalu apa yang menjadi tugas seorang wali fakih?
Jawaban Global

Islam mengemukakan konsep “negeri” sebagai bandingan konsep “negara” dan konsep “umat” sebagai lawan dari konsep “rakyat.” Negeri Islam hanyalah satu dan tunggal. Batasan demarkasi asumtif dan rekaan negara-negara yang ada sekarang ini, dalam pandangan Islam, tidak memberi pengaruh pada identitas tunggalnya. Negeri tunggal ini idealnya harus diatur oleh seorang Imam Maksum As dan pemerintahan semesta Imam Mahdi Ajf adalah realisasi dan materialiasi ide ini.

Apabila pada masa ghaibat (okultasi) para Imam Maksum As kemungkinan terbentuknya sebuah pemerintahan tersedia dan kemaslahatan kaum Muslimin menuntut diaturnya sekumpulan negeri-negeri Islam dalam satu bentuk satu negeri tunggal, maka juris memiliki tugas untuk menata sekumpulan negeri tersebut. Akan tetapi apabila model (tunggal) seperti ini tidak memungkinkan dan pengaturan setiap bagian dari negeri ini dilakukan oleh seorang juris – khususnya juris tempatan – sesuai dengan kemaslahatan kaum Muslimin maka ia harus menerapkan model seperti itu.

Dengan demikian, sebagai satu fondasi universal dan lestari dalam mazhab politik Islam yaitu negeri tunggal Islam, wali (fakih) dapat mengatur negara-negara yang berbeda, atau negara-negara bagian, provinsi-provinsi satu negara, atau model apa pun yang dapat digambarkan sesuai dengan kemaslahatan yang berkaitan dengan sistem politik yang berlaku.

Jawaban Detil

Dewasa ini, pada geografi politik kontemporer, dunia terbagi menjadi beberapa negara yang memiliki batas-batas demarkasi yang disepakati bersama dari sisi pemerintahan. Batas-batas demarkasi ini yang memisahkan satu negara dengan yang lainnya. Pada setiap negara berdiri pemerintahan. Orang-orang yang hidup di suatu negara, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu ia termasuk sebagai citizens (warga negara) dan yang lainnya dipandang sebagai foreigner (orang asing).

Hukum-hukum yang berlaku di suatu negara sebagian terkhusus untuk warga negara (citizens), sebagian lainnya terkhusus untuk orang-orang asing (foreigners) yang bermukim di negeri itu dan sebagian lainnya bersifat umum (common) bagi keduanya.

Sekarang pertanyaan yang mengemuka adalah apakah demarkasi-demarkasi geografis ini dari sudut pandang Islam memiliki nilai dan standar? Dengan kata lain, bagaimana seharusnya dunia diilustrasikan dalam pandangan Islam?

Dalam menjawab pertanyaan ini harus dikatakan bahwa Islam memperkenalkan dirinya sebagai agama untuk seluruh dunia dan untuk seluruh masa. Islam memandang bahwa seluruh dunia adalah negerinya yang harus diterima dan diamalkan. Bagian-bagian yang mayoritas penduduknya menerima ajaran Ilahi disebut sebagai “Balad al-Islâm” atau “Dâr al-Islâm” (negeri Islam) dan bagian-bagian bumi lainnya “Balad al-Kufr” atau “Dâr al-Kufr” (negeri kafir).

Karena itu, satu-satunya demarkasi yang diterima oleh Islam adalah demarkasi dan tapal batas keyakinan dan iman. Dan satu-satunya akidah yang bernilai dalam pandangan Islam adalah Islam itu sendiri, “Inna al-din ‘indaLlâh al-Islâm.[1]

Islam mengemukakan konsep “negeri” (nation) sebagai bandingan konsep “negara” (country)  dan konsep “umat” sebagai lawan dari konsep “rakyat.” Artinya Islam tidak menerima adanya perbedaan-perbedaan kaum, bangsa, suku dan sebagainya dan hanya menerima keyakinan-keyakinan dan iman-iman.

Negeri Islam adalah tunggal dan tapal batas-tapal batas asumtif dan kontraktual dalam pandangan Islam tidak memberikan pengaruh pada identitas tunggalnya. Negeri tunggal ini dalam kondisi idealnya diatur dan ditata oleh seorang Imam Maksum As dan pemerintahan semesta Imam Mahdi Ajf adalah realisasi dari cita-cita ini.

Apabila pada masa ghaibat (okultasi) para Imam Maksum As kemungkinan terbentuknya sebuah pemerintahan tersedia dan kemaslahatan kaum Muslimin menuntut diaturnya sekumpulan negeri-negeri Islam dalam satu bentuk satu negeri tunggal, maka juris memiliki tugas untuk menata sekumpulan negeri tersebut. Akan tetapi apabila model (tunggal) seperti ini tidak memungkinkan dan pengaturan setiap bagian dari negeri ini dilakukan oleh seorang juris – khususnya juris tempatan – sesuai dengan kemaslahatan kaum Muslimin maka ia harus menerapkan model seperti itu.

Apabila pengaturan masing-masing bagian dari negeri ini dilakukan oleh seorang juris - khususnya juris tempatan - yang selaras dengan kemaslahatan kaum Muslimin , maka ia harus mengelolanya sedemikian. Karena itu, sebagai sebuah paradigma lestari dan universal dalam mazhab politik Islam, negeri Islam hanya satu. Namun hal tersebut dapat diatur sesuai dengan kemaslahatan yang senantiasa berubah, pada negara-negara yang berbeda, atau negara-negara bagian, provinsi-provinsi satu negara, atau model apa pun yang dapat digambarkan yang sejatinya persoalan ini pada hakikatnya berkaitan dengan sistem politik.

Bagaimanapun apabila kaum Muslimin yang hidup pada satu atau beberapa negara meyakini dan mengikuti seorang juris yang memiliki selaksa persyaratan memiliki pemerintahan (mabsuth al-yad) dan tiada halangan bagi pelakasanan pemerintahan juris atas beberapa negara ini maka kepemimpinannya akan berlaku bagi negara-negara tersebut. Akan tetapi sebagaimana yang terdapat pada Republik Islam Iran, wali fakih yang memiliki representasi (wakil) pada setiap provinsi dapat menunjuk representasi atau beberapa representasi di pelbagai negara dan menjalankan manejemen pemerintahannya melalui representasi-representasi tersebut. [IQuest]

 

Literatur untuk telaah lebih jauh:

Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, Muassasah Farhanggi Khane-ye Kherad, Qum, Cetakan Kedua, 1380.[2]


[1]. “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali Imran [3]:19)

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 38, (Site: 271).

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259863 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245625 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229527 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214320 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175624 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171005 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167422 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157488 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140340 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133557 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...