Advanced Search
Hits
12017
Tanggal Dimuat: 2009/10/17
Ringkasan Pertanyaan
Apakah para Imam Maksum juga melakukan praktik mut'ah (pernikahan sementara)?
Pertanyaan
Apakah para Imam Maksum As melakukan praktik mut'ah? Siapa saja anak-anak mereka yang terlahir dari pernikahan ini?
Jawaban Global

Pernikahan sementara merupakan salah satu tradisi (sunnah) dalam Islam yang dibolehkan secara syar'i dalam al-Qur'an yang menegaskan kehalalalan pernikahan ini. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam surah al-Nisa (4) ayat 24. Sedemikian sehingga berdasarkan ayat tersebut orang-orang beriman dapat memanfaatkan pernikahan seperti ini sekiranya dipandang perlu dan ada keinginan untuk mempraktikan hal tersebut.

Tradisi baik atau sunnah hasanah ini dipraktikkan di tengah masyarakat Muslim pada zaman Rasulullah Saw dan khalifah pertama serta sebagian pada masa khalifah kedua hingga ia melarang praktik pernikahan semacam itu. Para Imam Maksum senantiasa memotivasi masyrakat untuk memanfaatkan praktik pernikahan semacam ini; karena pada masa itu sunnah Ilahiah ini diharamkan sebagai sebuah bid'ah dan pelaksanaan sunnah ini merupakan jenis penentangan terhadap bid'ah (larangan dari khalifah kedua) ini. Oleh karena itu, dianjurkannya pernikahan ini dari golongan Syiah dengan alasan bahwa praktik pernikahan ini dipandang sebagai suatu yang haram dan merupakan jenis penentangan terhadap larangan khalifah kedua. Masalah ini juga telah disebutkan dalam riwayat-riwayat.

Terdapat sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Saw dan Imam Ali As melakukan praktik nikah mut'ah,[i] dan tidak dinukil riwayat yang menyebutkan bahwa para imam maksum melakukan praktik pernikahan ini. Jelas bahwa ketika mereka tidak melakukan praktik nikah mut'ah maka mereka pun tidak memiliki anak-anak dari pernikahan model ini.



[i].Diadaptasi dari pertanyaan 2965 (Site: 3467), Pernikahan Sementara dalam al-Qur'an dan Sirah Para Maksum.

Jawaban Detil

Islam sebagai agama yang paling sempurna mensyariatkan dan melegalkan pernikahan mut'ah (lantaran pelbagai problematika yang boleh jadi dihadapi oleh sebagian orang dalam melaksanakan pernikahan tetap) yang dapat digunakan oleh kaum Muslimin sebagai remedi (obat sementara).Hal ini merupakan salah satu nilai positif dan progressif agama Islam yang di samping menjawab kecendrungan libido seksual dalam bentuk pernikahan tetap (daim), juga menawarkan solusi berupa pernikahan temporal dan legal.[1] Al-Qur'an terkait dengan pernikahan ini berkata: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki, (karena budak sama dengan wanita yang telah diceraikan). (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain wanita-wanita yang telah disebutkan itu, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut'ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah dosa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. Al-Nisa [4]:24)

Ayat ini tergolong ayat-ayat Madani yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw pada awal-awal hijrah di Madinah. Pada masa itu, kaum Muslimin memiliki pernikahan temporal akan tetapi sebagian mereka tidak menyerahkan mahar pernikahan tersebut. Setelah ayat ini diturunkan yang memerintakan mereka untuk menyerahkan mahar setelah mendapatkan manfaat dari pernikahan ini.[2]

Terkait dengan masalah bahwa apakah para Imam Maksum As juga melakukan tradisi dan sunnah ini atau tidak? Dalam kitab-kitab Syiah terdapat riwayat yang hanya menyebutkan dua maksum yang melakukan praktik nikah temporal ini:

1.     "Abdullah bin Atha Makki bertanya kepada Imam Baqir As ihwal ayat "Ingatlah ketika nabi membicarakan suatu rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya. Tatkala istri itu membocorkan rahasia itu dan Allah memberitahukan hal (pembocoran rahasia) itu kepada Muhammad, Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada istri tersebut)." Imam Baqir As bersabda: "Rasulullah Saw melakukan praktik nikah temporal (mut'ah) dengan seorang wanita merdeka, sebagian istri Nabi Saw mendengar berita ini dan melancarkan tudingan tidak senonoh kepada Nabi Saw. Nabi Saw bersabda: "Pernikahan ini adalah pernikahan temporal. Jangan engkau bocorkan hal ini." Akan tetapi sebagian wanita telah mengetahui berita ini.[3]

2.     Demikian juga dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Imam Ali As melakukan praktik nikah mut'ah dengan seorang wanita dari suku Bani Nahsyal di Kufah.[4] Akan tetapi terkait dengan para Imam Maksum lainnya tidak disebutkan; lantaran kondisi yang diciptakan oleh para khalifah Ahlusunnah yang memperlakukan masalah ini sebagaimana kemungkaran maka untuk menjaga kehormatan dan jiwa mereka melakukan taqiyyah dan tidak melakukan praktik nikah temporal ini. Akan tetapi dalam banyak hal, mereka menganjurkan para sahabatnya untuk melakukan praktik nikah temporal ini sehingga mereka dapat mengidupkan sunnah Rasulullah Saw ini dan tidaklah pantas seorang muslim meninggalkan dunia ini namun sekali pun tidak mengerjakan sunnah Rasulullah ini. Adapun masalah yang terkait dengan anak-anak mut'ah harus dikatakan bahwa meski praktik mut'ah merupakan sebuah pekerjaan yang dianjurkan dan hukumnya mustahab namun memiliki anak buah dari pernikahan mut'ah dipandang bukan sebagai perbuatan yang dianjurkan sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat. Dan bahkan pada sebagian masalah hal ini dilarang. Karena itu, tidak ada satu pun riwayat yang menukil tentang adanya putra salah seorang maksum yang berasal dari pernikahan mut'ah.[5][]


Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda merujuk pada indeks:

Sunnah praktis Nabi Saw dan para Imam Maksum dalam pernikahan mut'ah, pertanyaan 3350 (Site: 3775)



[1]. Diadaptasi dari pertanyaan 347 (Site: 353), Indeks: Problematika Pelaksanaan Pernikahan Sementara dalam Masyarakat.

[2]. Muhammad Ridha Dhamiri, Dars Nameh Fiqh Muqaran, Pasukh be Syubhat-e Fiqhi, hal. 285, cetakan pertama, Muassaseh Amuzesy wa Pazuhesy Mazhahib Islami, Qum, 1384.

[3]. Wasâil al-Syiah, jil. 21, hal. 10, hadis ke-26377.

[4]. Wasâil al-Syiah, jil. 21, hal. 10, Qala wa Rawa Ibnu Babawaih Biisnadihi Anna 'Aliyyan As Nakaha Imra'atan bil Kufah min Bani Nahsyal Mut'atan.  Ibnu Babawaih berkata dan meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ali As menikah dengan seorang wanita dari Bani Nahsyal di Kufah secara mut'ah.

[5]. Mustadrak al-Wasâil, jil. 14, hal. 479, Hadhrat Shadiq As menukil dari Rasulullah Saw yang bersabda: "Allah Swt mengambil ikrar dari kaum Mukminin supaya (mereka) tidak mendapatkan anak  dari pernikahan mut'ah."

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259839 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245605 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229509 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214298 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175605 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167405 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157469 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140317 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...