Advanced Search
Hits
11180
Tanggal Dimuat: 2012/05/06
Ringkasan Pertanyaan
Menurut Anda apakah seorang Muslim dapat menolak konsep Wilayat al-Faqih?
Pertanyaan
Menurut anda apakah seorang Muslim dapat menolak konsep Wilayat al-Faqih?
Jawaban Global

Berdasarkan penjelasan sebagian juris atau fukaha (ahli fikih) Syiah, konsep Wilâyat al-Faqih adalah konsep yang kurang lebih diterima oleh kebanyakan fakih Syiah.[i] Ikhtilaf dan perbedaan pendapat terkait masalah itu sering ditemukan beberapa abad terakhir tentang batasan-batasan wewenang seorang Wali Faqih dan bukti-bukti yang menetapkannya.

Imam Khumaini Ra menekankan bahwa dalil-dalil penetapan imamah (keimaman) adalah dalil yang tetap berlaku di jamah ghaibah (keghaiban) untuk membentuk pemerintahan Islam.[ii]

Berdasarkan apa yang beliau yakini, seorang yang mengaku pengikut para Imam Maksum tidak dapat mengabaikan perintah-perintah mereka tentang perlunya merujuk kepada para fakih, juris atau ahli agama serta menerima pendapat-pendapat mereka.

 


[i]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 66-94, Muassasah Farhangi Khane-e Kherad, Qom, Cetakan Kelima, Bahar (Musim Semi), 1389 S. (Halaman-halaman yang disebutkan di atas bertemakan "Wilayatul Faqih dalam tokoh-tokoh sepanjang sejarah" yang membahas pendapat para faqih ternama di sepanjang sejarah.}

[ii]. Imam Khomeini,  al-Bai', jil. 2, hal. 462, Daftar-e Intesharat-e Islami, Qum, 1415 H.

 

Jawaban Detil

Posisi Wilâyat al-Faqih[1] dalam Keyakinan Islam:

"Dalam kebudayaan Islam, setelah memahami pentingnya keberadaan seorang pemimpin bagi masyarakat, tak satu orang pun memiliki hak untuk itu (menyandang kepemimpinan) kecuali Allah Swt sang pemilik segalanya, yang oleh karenanya umat manusia harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Ketika Dia memerintahkan kita untuk mengikuti seseorang atau sekelompok orang tertentu, kita harus mentaati perintah itu. Ketika mereka menjelaskan kriteria-kriteria seorang pemimpin lalu memberikan tolak ukur itu kepada kita, maka kita pun menerimanya pula. Umat Islam sejak awal hingga sekarang berkeyakinan bahwa kepemimpinan telah diserahkan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Saw, lalu Ahlulbait As dan para Imam Suci."[2]

Dalam kamus Syiah, Wilâyat al-Faqih pada masa okultasi (gaibat) adalah kelanjutan wilâyah Para Imam Suci. Sebagaimana wilâyah mereka adalah kelanjutan dari wilâyah Nabi. Intinya di dalam pemerintahan Islami, harus ada orang-orang berpengaruh yang mengenal Islam dengan sebenar-benarnya dan mengamalkan Al-Qur'an sebagaimana seharusnya. Mereka adalah manusia suci, jika ada; namun jika tidak ada maka para fakih dan juris yang mengemban tugas tersebut."[3] Oleh karena itu, dan berdasarkan pendapat mayoritas, seorang fakih dalam perkara pemerintahan, memiliki wewenang-wewenang Imam Maksum pula.

Namun belakangan ini beberapa fakih membatasi wewenang Wali Faqih dan tidak meyakini wewenang mutlaknya atas seluruh perkara pemerintahan.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Wilâyat al-Faqih adalah masalah fikih, dan meskipun kebanyakan ulama Syiah meyakini kebenarannya, namun hal itu tidak dapat dijadikan "pilar keyakinan agama", yang sekiranya jika ada seorang yang tidak meyakininya maka ia keluar dari lingkaran Syiah.

2. Orang-orang yang telah menerima konsep Wilâyat al-Faqih tidak dapat menentang pendapat-pendapat Wali Faqih yang telah ditetapkan sesuai dengan proses yang ada.

3. Selain itu, umat Islam yang tidak meyakini Wilâyat al-Faqih, atau menurut mereka syarat-syarat pemimpin sebagai Wali Faqih tidak dapat dipenuhi, begitu juga negara-negara tetangga non-Muslim yang tidak hanya tak menerima konsep Wilâyat al-Faqih, namun Islam juga tidak mereka terima, tidak dapat disebut sebagai para penentang Wilâyat al-Faqih. Karena penentangan itu adalah penentangan dengan konstitusi dan kita sendiri tahu bahwa konstitusi adalah perjanjian nasional yang mana semuanya berkewajiban untuk memperhatikannya, entah dasar-dasarnya diterima ataupun memiliki banyak sanggahan terhadapnya.[4]

Untuk mendapatkan informasi lebih detil dalam hal ini, selain membaca buku Velayat va Deyanat karya Ayatullah Hadi Tehrani yang kami jadikan sebagai referensi jawaban ini, Anda juga dapat membaca jawaban-jawaban (istifta'at) beliau tentang masalah Wilâyat al-Faqih yang beralamatkan di: http://farsi-isteftaat.islamquest.net/CatArchive/74.ASPX. [iQuest]

 

Indeks terkait:

1. Pertanyaan 14133 (Site: id13906) (Wilâyat al-Faqih dan Marja'iyah)

2. Pertanyaan 10764 (Site: id10704) (Lingkup Wilâyat al-Faqih)

3. Pertanyaan 10837 (Site: id10711) (Dimensi-dimensi Manajemen Wilâyat al-Faqih)

 


[1]. Untuk memahami arti Wilayatul Faqih dan Wilayah Mutlaqah Faqih, silahkan lihat indeks No. 10764 (Site: id10704) dan 10765 (Site: id10706).

[2]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 59.

[3]. Ibid, hal. 63-64.

[4]. Ibid, hal. 129.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259741 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245549 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229460 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214227 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175553 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170933 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167330 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157403 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140252 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133494 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...