Memakan dan meminum setiap yang memabukkan hukumnya adalah haram.[1] Apabila Anda yakin bahwa rum itu mengandung alkohol dan memabukkan maka haram bagi Anda untuk menggunakannya apa pun bentuknya (cairan atau serbuk).
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah memanjangkan keberkahannya) sebagaimana berikut ini:
1. Apabila Anda tidak yakin akan adanya alkohol pada rum atau benda apa pun maka mengkonsumsi bahan tersebut adalah halal hukumnya.
2. Tidak wajib hukumnya melakukan penilitian dalam hal ini bahwa apakah terdapat alkohol pada sesuatu atau tidak. Namun apabila ditetapkan melalui jalan standar (bahwa ia mengandung alkohol dan memabukkan) maka mengkonsumsi benda tersebut adalah haram hukumnya. [IQuest]
[1]. Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk melihat Pertanyaan 5270 (Site: 5461) Indeks, Kriteria Kenajisan Alkohol dan Minum Keras (Khamar) dalam Pandangan Syiah, pada site ini.