Please Wait
Hits
13707
Tanggal Dimuat: 2012/01/19
Kode Site fa12853 Kode Pernyataan Privasi 20963
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah haram mengkonsumsi permen karet-permen karet yang mencantumkan nama Sugar Alcohol dalam kemasannya?
Pertanyaan
Saya pikir pertanyaan ini boleh jadi juga terlintas dalam benak sebagian teman bahwa apakah haram mengkonsumsi permen karet-permen karet yang mencatumkan nama Sugar Alcohol dalam kemasannya? Sesuai dengan penelitian yang saya lakukan: Alkhohol-alkohol ini adalah alkohol polymer yang sejatinya komposisinya berasal dari karbohidrat-karbohidrat yang diciutkan pada unsur karbonelnya. Gula ini sendiri dalam strukturnya juga memiliki kandungan alkohol. Alkohol yang bermasalah dan najis serta haram memakannya dalam pandangan Islam adalah etanol yang merupakan satu alkohol dua karbon dengan satu unsur OH namun pada kebanyakan dari persenyawaan ini yang ditambahkan pada unsur alkohol ini adalah seperti unsur Arabitol, Xylitol dan Sorbitol.
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila alkohol yang digunakan adalah alkohol yang memabukkan dan aslinya cair, mengikut prinsip ihtiyath, maka alkohol tersebut adalah najis dan apabila (Anda) ragu maka alkohol tersebut dihukum suci.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah apabila kadar alkohol sangat minim misalnya 2 %.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah apabila bahan dasarnya tidak memabukkan.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Sesuatu yang bahannya tidak memabukkan atau bahan memabukkan tidak bercampur di dalamnya maka alkohol tersebut dihukumi suci dan semata-mata adanya prosentasi alkohol berdasarkan analisa dan tes pada sebagian bahan makanan tidak akan menyebabkan haramnya makanan tersebut. [iQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.