Hits
7448
Tanggal Dimuat: 2012/04/14
Kode Site fa13591 Kode Pernyataan Privasi 23501
Ringkasan Pertanyaan
Apakah pengalihan energi dan tenaga dari satu orang kepada orang lain dibolehkan dalam Islam? Apakah hukum syar’i perbuatan tersebut?
Pertanyaan
Apakah pengalihan energi dan tenaga dari satu orang kepada orang lain dibolehkan dalam Islam? Apakah hukum syar’i perbuatan tersebut?
Jawaban Global

Pengguna Yang Budiman:

Inti keberadaan fenomena dan pengobatan melalui cara sepert ini dan pengaruhnya belum lagi dapat dibuktikan dan boleh jadi bersumber dari ilusi-ilusi dari orang-orang yang melakukan pengobatan seperti ini. Karena itu, sebagian marja agung taklid, disebabkan oleh kaburnya pertanyaan ini, tidak memberikan jawaban atasnya.

Bagaimanapun jawaban sebagian marja agung taklid atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Terapi energi secara esensial tidak bermasalah namun tidak dibolehkan apabila meniscayakan perbuatan haram (yang dalam hal ini) maka hukumnya adalah haram.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Pengobatan seperti ini pada dasarnya tidak ada halangan kecuali meniscayakan perbuatan haram seperti menyentuh badan non-mahram atau semisalnya. Namun apabila pada model pengobatan seperti ini terdapat klaim-klaim ideologis dan pemikiran batil serta orang-orang yang melakukan hal ini mengklaim dirinya sebagai pemilik keramat khusus dan menyediakan ruang penyimpangan pemikiran di tengah masyarakat maka perbuatan ini adalah perbuatan haram.

 

Indeks Terkait:

Indeks 4864 (Site: 5152) Irfan Kosmik dan Metaterapi (Farâdarmâni)

 

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain