Dalam masalah ini tiga poin yang harus mendapat perhatian:
- Mengingat bahwa syarat tersebut dinyatakan dalam akad maka (Anda) tidak dibolehkan melanggar syarat tersebut; artinya tempat itu atau tempat penggantiannya tidak dapat digunakan selain untuk keperluan sekolah.
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila syarat dinyatakan dalam akad lazim (mesti dijalankan) maka beramal dengan akad itu merupakan sebuah keharusan dan tidak dibenarkan melanggarnya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Wajib (bagi Anda) untuk menjalankan syarat tersebut dan apabila yayasan tidak menjalankannya maka pihak yang bertransaksi (dengan yayasan tersebut) memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.
- Adapun yang dimaksud dengan redaksi atau tempat yang menggantikannya, dua marja agung taklid menyatakan sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Nampaknya maksud dari redaksi itu adalah bahwa kapan saja terjadi kondisi darurat tempat itu diganti dengan tempat lain dan tempat kedua dijadikan sebagai sekolah.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara lahir bermakna bahwa apabila tempat ini tidak cocok untuk dibangunkan sekolah (maka ia) digantikan dengan tempat yang baru dan tempat baru tersebut dijadikan sekolah bukan yayasan yang menggunakan tempat ini untuk pekerjaan lain dan tempat lain yang dimilikinya dijadikan sebagai sekolah.
- Apabila terjadi kondisi darurat dan tempat lain dipilih sebagai sekolah, tempat baru harus sama nilainya dengan tempat pertama. [iQuest]