Please Wait
Hits
13708
Tanggal Dimuat: 2012/04/03
Kode Site fa13732 Kode Pernyataan Privasi 23116
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Serba-serbi
Tags pernikahan|hukum|lepra|istri
Ringkasan Pertanyaan
Seseorang yang terjangkiti penyakit lepra, namun tidak nampak pada badannya secara lahir. Apakah sebelum menikah ia harus menyatakannya kepada calon istrinya? Apa hukumnya apabila ia tidak mengatakannya?
Pertanyaan
Salam. Apakah seseorang yang menderita penyakit vitiligo atau lepra yang menyebabkan kulit menjadi putih namun pada bagian lahir badannya tidak nampak harus menyatakan tentang penyakit tersebut kepada calon istrinya? Apa hukumnya apabila ia tidak menyampaikan hal tersebut kepada istrinya dan kemudian ketahuan setelah menikah? Terima kasih.
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak wajib apabila tidak ditanya.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila istri atau pihak keluarganya bertanya maka ia tidak boleh menyembunyikan penyakitnya dan apabila ia memperkenalkan dirinya sebagai orang sehat dan berdasarkan hal itu ia melangsungkan akad dan kemudian ketahuan bahwa ia telah berdusta maka pihak istri dapat membatalkan akad tersebut.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak yang dinyatakan sebagai syarat dalam akad (syarth dhemn al-aqd) atau syarat yang berdasarkan akad (syart mabni alaihi al-aqd, telah ada pembicaraan sebelumnya), bahwa kedua pasangan (harus) sehat, maka cela atau aib apa pun yang ditemukan akan menjadi sebab munculnya hak untuk membatalkan akad tersebut.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Lepra adalah penyakit kulit dan identifikasi penyakit tersebut mengikut pandangan urf dan para dokter. Adapun hukumnya terkait dengan pernikahan, apabila istri mengetahui pasca akad pernikahan bahwa suami mengidap penyakit lepra sebelum pernikahan maka pihak istri dapat membatalkan akad tersebut.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Menjelaskan penyakit kepada calon istri tidak wajib hukumnya; namun apabila suatu hari ia mengetahuinya maka ia memiliki hak untuk membatalkan akad pernikahan tersebut. [iQuest]