Please Wait
Hits
9697
Tanggal Dimuat: 2012/04/04
Kode Site fa14219 Kode Pernyataan Privasi 23122
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Menjalankan Peraturan
Tags hukum|jual|beli|sertifikat|yang membolehkan
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya jual-beli rumah tanpa sertifikat atau membangun-merenovasi rumah tanpa IMB pemerintah kota?
Pertanyaan
Apa hukumnya jual-beli rumah tanpa sertifikat atau membangun-merenovasi rumah tanpa IMB pemerintah kota?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Bagaimanapun memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara Islam adalah wajib dan tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan tersebut.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan apabila melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada halangan apabila ia merupakan pemilik ril dan syar’i bangunan dan benda tersebut.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

  1. Dibolehkan jual-beli rumah tanpa sertifikat apabila tidak ada halangan hukum.
  2. Bermasalah (isykâl) membangun dan merenovasi rumah tanpa IMB dari pemerintah kota apabila bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dari pemerintah kota. [iQuest]