Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhillu al-‘Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan perbuatan tersebut termasuk riba dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhillu al-‘Ali):
Hanya dibolehkan apabila barang dari mitra transaksi dibeli dalam bentuk berjangka dan menyerahkan uang tunai kepadanya.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhillu al-‘Ali):
Transaksi semacam ini termasuk sebagai riba dan haram.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila uang tunai diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pinjaman maka ia tidak dapat menerima uang tambahan atas pinjaman tersebut. (Apabila ia menerima uang tambahan) maka perbuatan ini adalah riba dan hukumnya haram. [iQuest]