Please Wait
Hits
12871
Tanggal Dimuat: 2012/05/16
Kode Site fa14753 Kode Pernyataan Privasi 24306
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Qardun Hasanah dan Riba
Tags riba|tunai|hutang|bunga
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya apabila seseorang meminjamkan uang secara tunai kepada beberapa orang yang membutuhkan dan sebagai gantinya enam bulan ke depan uang tunai tersebut ditambah dengan sesuatu yang berharga lainnya?
Pertanyaan
Apabila seseorang memiliki pekerjaan yang menggunakan uang tunai dan berjangka bahan-bahan dasar. Apa hukumnya apabila seseorang meminjamkan uang secara tunai kepada beberapa orang yang membutuhkan dan sebagai gantinya enam bulan ke depan uang tunai tersebut ditambah dengan sesuatu yang berharga lainnya ? Apakah hal ini termasuk sebagai rente?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhillu al-‘Ali):

Sesuai dengan asumsi pertanyaan perbuatan tersebut termasuk riba dan tidak dibenarkan.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhillu al-‘Ali):

Hanya dibolehkan apabila barang dari mitra transaksi dibeli dalam bentuk berjangka dan menyerahkan uang tunai kepadanya.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhillu al-‘Ali):

Transaksi semacam ini termasuk sebagai riba dan haram.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Apabila uang tunai diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pinjaman maka ia tidak dapat menerima uang tambahan atas pinjaman tersebut. (Apabila ia menerima uang tambahan) maka perbuatan ini adalah riba dan hukumnya haram. [iQuest]