Please Wait
Hits
9731
Tanggal Dimuat: 2012/04/03
Kode Site fa15318 Kode Pernyataan Privasi 23118
Tema Hukum dan Yurisprudensi,• دیگر احکام مرتبط با نماز,Taqiyyah
Tags salat|taqiyyah|takut|bersedekap
Ringkasan Pertanyaan
Saya bermukim di negara Arab Saudi. Saya merasa terancam bahaya apabila saya menjalankan salat mengikut cara orang-orang Syiah. Apakah saya dapat mengerjakan salat dengan cara bersedekap?
Pertanyaan
Saya adalah warga negara Indonesia. Namun semenjak sebulan lalu (Februari 2011) saya bekerja di salah satu perusahaan negara Saudi Arabia di Riyadh. Di sini, tatkala salat di masjid tempat saya bekerja atau di depan semua orang – saya merasa terancam bahaya apabila saya menjalankan salat sebagaimana orang-orang Syiah. Dengan keterangan kondisi saya ini, saya meminta Anda untuk menjelaskan apakah saya dapat mengerjakan salat dengan cara bersedekap?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila kondisi menuntut Anda melakukan taqiyyah maka Anda boleh melakukannya.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila Anda bersedekap dalam menunaikan salat sebagaimana sebagian firkah Islam melakukannya, bahkan apabila Anda bersedekap dengan niat adab, meski tidak sama dengannya, mengikut prinsip ihtiyath, Anda harus mengulangi salat Anda. Namun tidak ada masalah apabila Anda lupa atau terpaksa atau melakukan pekerjaan lain seperti menggaruk tangan dan semisalnya.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila memungkinkan Anda mengakhirkan salat dengan mengerjakannya di rumah tanpa bersedekap maka Anda harus mengakhirkannya kalau tidak demikian salat dengan bersedekap dalam kondisi taqiyyah telah mencukupi.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Pada setiap tempat terdapat kondisi untuk melakukan taqiyah khaufi (karena takut) atau mudarati (bersikap toleran), maka taqiyyah dibolehkan dan bahkan pada sebagian hal diwajibkan.

Dalam kondisi ini,  dengan memperhatikan adanya kemungkinan bahaya, taqiyyah khaufi dibolehkan dan seseorang boleh mengerjakan salat dengan bersedekap. Namun harap diperhatikan bahwa perbuatan ini dalam salat sebagai sebuah amalan mustahab atau wajib tidak disebutkan dalam riwayat. [iQuest]