Kode Site
fa16058
Kode Pernyataan Privasi
23121
Ringkasan Pertanyaan
Saya menerima tanggung jawab untuk melakukan salat Istijarah (sewaan) dari seseorang namun sekarang ini saya tidak mampu melakukan salat tersebut. Pertanyaan saya apakah boleh mendelegasikannya kepada orang lain? Apakah saya dapat mengembalikan uang yang terima tersebut kepada ahli waris? Apakah ahli waris dapat menuntut uang lebih dari saya? Bagaimanapun apabila saya tidak mampu membayar apa yang seharusnya menjadi tanggungan saya, apa yang harus saya lakukan?
Pertanyaan
Assalamu Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..
Kira-kira setahun sebelumnya, karena sangat membutuhkan uang, saya menerima salat Istijarah (sewaan) dari seseorang yang menyerahkan sejumlah uang supaya saya mengerjakan salat qadha bagi ayahnya dan saudaranya. Setelah setahun sibuk mengerjakan salat-salat qadha ini, saya merasakan keluhan yang amat sangat pada lutut saya dan setelah berobat ke dokter, ia berkata bahwa saya menderita arthitis lutut dan kaki. Sekarang keluhannya sedemikian hebat sehingga saya harus mengkonsumsi obat-obat penenang untuk dapat mengerjakan salat-salat wajib saya sendiri. Sekarang saya bingung apa yang harus saya lakukan. Bagaimana saya dapat mengerjakan salat Istijarah tersebut atau bagaimana uang tersisa itu saya kembalikan?
Pertanyaan saya apakah boleh mendelegasikannya kepada orang lain tanpa harus menghubungi pihak ahli waris? Apakah apabila saya dapat mengembalikan uang yang terima tersebut kepada ahli waris, Apakah ahli waris dapat menuntut uang lebih dari saya, mengingat biaya salat Istijarah harganya lebih tinggi dari tahun sebelumnya? Bagaimanapun apabila saya tidak mampu membayar apa yang seharusnya menjadi tanggungan saya, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban Global
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
- Tidak ada masalah apabila Anda disewa tanpa adanya syarat bahwa Anda sendiri yang harus langsung mengerjakannya dan dapat dialihkan kepada orang lain.
- Sesuai dengan asumsi pertanyaan, terkait dengan perbedaan nilai (uang sewa) mengikuti prinsip ihtiyath baiknya Anda berdamai (mushalahah).
- Anda harus membuat ahli waris mayit ridha dengan perbuatan Anda.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
- Dalam urusan Istijarah (sewa) orang yang disewa tidak dapat mengalihkan ibadah kepada orang lain kecuali ia meminta izin (dari ahli waris).
2 & 3. Anda harus berupaya untuk memperoleh keridhaan dari mereka.
Jawaban Ayatullah Agung Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
- Tidak ada halangan apabila tatkala meminta izin Anda kemudian diberikan izin dapat melakukan salat ini atau mengalihkannya kepada orang lain atau hal ini terlintas dalam benak kedua belah pihak atau terdapat kontrak seperti ini dalam benak. Namun apabila tidak demikian, Anda dapat meminta izin dari ahli waris untuk melakukan hal ini.
- Apabila Anda ingin mengembalikan uang yaitu Anda membatalkan kontrak maka Anda memiliki hak seperti ini – apabila pihak lainnya menerima atau dalam perjanjian disebutkan Anda memiliki hak untuk membatalkan kontrak tersebut – Anda hanya mengembalikan jumlah kontrak (nilai ril) dan nilai aktual tidak berada dalam tanggungan Anda.
- Anda berutang dan apabila Anda tidak memiliki uang maka Anda meminta waktu untuk dapat mengembalikan uang tersebut. Harap diperhatikan bahwa dengan berlalunya waktu, hutang tidak akan terhapus dan apabila hingga akhir usia Anda tidak membayar hutang Anda maka harta peninggalan Anda harus digunakan untuk membayar hutang Anda. Dan jelas bahwa tidak dibenarkan menunda-nunda membayar hutang apabila Anda mampu (membayarnya). [iQuest]