Tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota badan dan kulit badan ketika seseorang ingin berwudu atau mandi. Karena itu, apabila cilak hanya digunakan pada bagian dalam mata maka hal itu tidak akan menciderai keabsahan wudu dan mandi. Namun apabila digunakan di sekiling bagian mata atau pada bagian alis, harus dilihat apakah cilak tersebut hanya mengandung warna saja dan tidak menghalangi sampainya air ke anggota wudu atau tidak?
Dengan memperhatikan bahwa masalah ini merupakan masalah ikhtilaf di antara para fakih, kami telah mengajukan pertanyaan ini (istifta’) kepada Ayatullah Bahjat dalam masalah ini. Karena itu, kami meminta Anda untuk mencermati fatwa Ayatullah Bahjat Ra sebagaimana berikut ini:
“Apabila cilak tersebut sedemikian tebal sehingga secara urf digolongkan sebagai penghalang dan digunakan pada bagian luar mata bukan dalam mata dan orang itu yakin bahwa cilak tersebut telah ada sebelum mandi, maka orang itu harus mengulang mandinya.”[1] [iQuest]
[1]. Muhammad Taqi Bahjat, Istiftâ’ât, jil. 1, hal. 232, Nasyr Daftar Hadhrat Ayatullah Bahjat, Qum, Cetakan Pertama, 1428 H.