Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Perbuatan ini pada dasarnya boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan syarat-syarat syar’inya.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Akad nikah seorang gadis harus dengan ijin ayah gadis itu.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada halangan dalam pernikahan antara seorang lelaki mukmin dan wanita mukminah dengan memperhatikan syarat-syarat yang ada (seperti adanya ijin wali bagi seorang gadis). Tulislah secara gamblang dan jelas apabila Anda mempunyai permasalahan lain supaya Anda memperoleh jawaban yang sesuai.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila dari sisi undang-undang yang berlaku pada Republik Islam Iran tidak mempermasalahkan pernikahan semacam ini, maka secara syar’i juga tidak bermasalah. Dan terkait dengan pernikahan seorang gadis, tidak boleh dilaksanakan akad nikah tanpa memperoleh ijin wali. Maksud gadis adalah wanita yang belum pernah bersuami, apakah keperawanannya masih ada ataukah tidak.
Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Pernikahan syar’i tidak mensaratkan adanya pernikahan resmi kecuali apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan secara syar’i disebabkan hal-hal tertentu sehingga dalam keadaan demikian apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut haram (mengikut hukum taklifi), meski tetap sah (mengikut hukum wad’hi). Dan apabila pemerintahah Islam membatalkan akad itu mengikut hukum wadh’i, maka akad tersebut menjadi batal. [iQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil