Please Wait
Hits
11332
Tanggal Dimuat: 2012/02/18
Kode Site fa18380 Kode Pernyataan Privasi 22006
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Saya telah bertunangan dengan tunangan saya selama sepuluh tahun. Apakah kami dapat melaksanakan akad nikah syar’i sebelum melaksanakan pernikahan secara resmi mengikut catatan sipil?
Pertanyaan
Saya telah bertungan secara tidak resmi dengan wanita berkewarganegaraan asing. Sekarang kami ingin melaksanakan pernikahan secara resmi, namun kami belum memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan. Apakah kami bisa melaksanakan akad nikah syar’i sebelum dilaksakan pernikahan secara resmi?
Jawaban Global

[1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Perbuatan ini pada dasarnya boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan syarat-syarat syar’inya.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Akad nikah seorang gadis harus dengan ijin ayah gadis itu.

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Pada dasarnya tidak ada halangan dalam pernikahan antara seorang lelaki mukmin dan wanita mukminah dengan memperhatikan syarat-syarat yang ada (seperti adanya ijin wali bagi seorang gadis). Tulislah secara gamblang dan jelas apabila Anda mempunyai permasalahan lain supaya Anda memperoleh jawaban yang sesuai.

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila dari sisi undang-undang yang berlaku pada Republik Islam Iran tidak mempermasalahkan pernikahan semacam ini, maka secara syar’i juga tidak bermasalah. Dan terkait dengan pernikahan seorang gadis, tidak boleh dilaksanakan akad nikah tanpa memperoleh ijin wali. Maksud gadis adalah wanita yang belum pernah bersuami, apakah keperawanannya masih ada ataukah tidak.

 

Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):

Pernikahan syar’i tidak mensaratkan adanya pernikahan resmi kecuali apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan secara syar’i disebabkan hal-hal tertentu sehingga dalam keadaan demikian apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut haram (mengikut hukum taklifi), meski tetap sah (mengikut hukum wad’hi). Dan apabila pemerintahah Islam membatalkan akad itu mengikut hukum wadh’i, maka akad tersebut menjadi batal. [iQuest]

 

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil

 



[1]. Istiftaat dari Kantor Marja’ Agung Taklid oleh Islam Quest

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil