Kode Site 
				fa18400		
				
				Kode Pernyataan Privasi 
				21866		
			
			
			Ringkasan Pertanyaan
			Apakah haram hukumnya membuat tato?
        
				Pertanyaan
		Apakah haram hukumnya membuat tato?
		 Jawaban Global
			Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Tidak ada halangan apabila tidak melukai badan, tidak berbentuk cabul dan (gambar tato tersebut) tidak menghina seseorang. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
 Jawaban Detil
		Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
		