Please Wait
Hits
8845
Tanggal Dimuat: 2012/02/14
Kode Site fa18697 Kode Pernyataan Privasi 21766
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila sudut karpet terkena najis, apakah bermasalah salat di atas seluruh karpet tersebut atau hanya pada bagian yang terkena najis saja? Apakah saya dapat mengerjakan salat dengan pakaian yang tadinya terkena darah namun setelah dicuci warnanya masih membekas dan tetap tersisa?
Pertanyaan
Saya memiliki dua pertanyaan fikih. Pertama, apabila sudut karpet telah terkena najis, apakah bermasalah salat di atas seluruh karpet atau hanya pada bagian yang terkena najis saja? Kedua, apakah saya dapat mengerjakan salat dengan pakaian yang tadinya terkena darah namun setelah dicuci warnanya masih membekas dan tetap tersisa?
Jawaban Global

1.             Salah satu syarat tempat bagi orang yang mengerjakan salat (mushalli) adalah tempatnya harus suci. Namun apabila tempat salat terkena najis maka tempat itu tidak sedemikian basah sehingga basahannya mengenai badan atau pakaian (yang dapat membatalkan salat karena badan atau pakaian terkena najis). Bagaimanapun, salat  tidak akan sah apabila tempat sujudnya yang  terkena najis meski tempat tersebut kering. Namun mengikut prinsip ihtiyath mustahab tempat salat tidak boleh terkena najis.[1] Karena itu, tidak ada masalah mengerjakan salat di atas karpet najis dengan syarat yang telah disebutkan.

2.             Setiap benda yang terkena najis, tidak akan suci sepanjang benda najis itu sendiri (ain najasah) belum disingkirkan. Meski  tidak ada masalah apabila bau atau warna najis masih tersisa di tempat itu. Oleh itu, apabila darah telah disingkirkan dari pakaian dan pakaian tersebut telah disirami dengan air namun warna darah masih membekas dan tetap tersisa, maka pakaian tersebut suci.[2] Dengan demikian, apabila pakaian yang terkena najis, telah dicuci dengan baik, maka tidak ada masalah apabila warna darah masih membekas dan tersisa pada pakaian tersebut dan ia dapat mengerjakan salat dengan pakaian tersebut. [iQuest]

 

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil

 



[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ), Koreksi dan Riset oleh Sayid Muhammad Hasan Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 494, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.  

[2]. Ibid, hal. 110, Masalah 170.

 

Jawaban Detil

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil