Jawaban para Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jawaban pertama: Identifikasi masalah tersebut berada dalam tanggungan masing-masing mukallaf.
Jawaban kedua: Semata-mata (melakukan pelanggaran) tidak akan menciderai keabsahan salat.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah mengerjakan salat sendiri dalam kondisi seperti ini kecuali Anda tahu bahwa hal itu merupakan bentuk penghinaan dan terdapat kemungkinan tidak menimbulkan kerugian. Bagaimanapun salat (Anda) sah.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
- Pekerjaan ini tidak dibenarkan apabila dalam pandangan urf tergolong sebagai penghinaan terhadap imam jamaah dan kaum Mukminin lainnya.
- Salatnya tidak batal.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Masalah ini dapat dinyatakan dalam dua bentuk: Terkadang seseorang yang mengerjakan salat sendirian adalah seorang asing yang tidak mengenal imam jamaah. Dalam kondisi seperti ini mengerjakan salat sendirian tidak dapat dikategorikan sebagai upaya untuk memandang fasik (tafsiq) imam jamaah melainkan secara lahir merupakan bentuk ketidaktahuannya dan tiadanya pengenalan terhadap imam jamaah, karena itu tidak ada masalah apabila ia mengerjakan salatnya sendirian. Namun apabila seseorang mengenal imam jamaah misalnya ia adalah penduduk tempat tersebut dalam kondisi seperti ini apabila ia senantiasa mengerjakan salat sendirian maka tergolong sebagai perbuatan yang memandang fasik imam jamaah dan tidak dibenarkan serta bermasalah baginya mengerjakan salat sendirian. [iQuest]