Setelah mandi diwajibkan bagi orang yang memandikan jenazah untuk melakukan Hanuth atas jenazah. Hanuth artinya mengoleskan kening, dua telapak tangan, dua tempurung lutut, ujung dua jari kaki jenazah dengan kapur.[1]
Namun apabila setelah mengebumikan jenazah kemudian diketahui bahwa jenazah belum lagi di-hanuth, apabila badan dalam kubur tidak memberikan bau dan belum lagi rusak (munfasikh) maka diwajibkan kuburan jenazah tersebut dibongkar dan hanuth dikerjakan di liang lahad itu juga. Dengan demikian, jenazah tidak perlu dikeluarkan dari liang lahad.
Namun apabila berujung pada penodaan jenazah (seperti tersebarnya bau busuk atau bercerainya badannya dan lain sebagainya) maka kewajiban hanuth menjadi gugur.[2] [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), Riset dan Koreksi: Sayid Hasan, Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 330, Daftar Instiyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
[2]. Sayid Muhammad Ridha Musawi Gulpaigani, Majma’ al-Masâil, jil. 1, hal. 99, Dar al-Qur’an al-Karim, Qum, 1409 H; Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 46, Tanpa Tahun, Qum; Muhammad Fadhil Langkarani, Jâmi’ al-Masâil, jil. 2, hal. 122, Intisyarat-e Amir Qalam, Cetakan Kesebelas, Tanpa Tahun, Qum.
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil