Dengan memperhatikan titik kontras antara pernikahan dan perceraian, untuk menemukan dan mengetahui falsafah kebencian Allah Swt terhadap perceraian, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menjelaskan betapa pentingnya pernikahan.[1]
Allah Swt dalam Al-Qur’an berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(Qs. Al-Rum [30]: 21)
Dalam riwayat-riwayat yang berasal dari para Imam Maksum, pernikahan memiliki manfaat yang sangat besar. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Tidak ada bangunan yang lebih dicintai di sisi Allah Swt dalam agama Islam melebihi perintah untuk menikah.”[2] Demikian juga disebutkan bahwa salah satu manfaat penting dari pernikahan adalah memperbanyak dan melanggengkan keturunan anak Adam.
Oleh karena itu, wajar kalau ada yang berpendapat bahwa perceraian akan merusak fondasi rumah tangga dan sebagai ikutannya akan merusak anggota keluarga. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya akan kehilangan pengawasan dan tanpa perlindungan. Mereka akan lepas begitu saja di tengah masyarakat tanpa bimbingan dan pengawasan. Amat disayangkan banyaknya tindakan amoral dan asusila yang terjadi di masyarakat umumnya dilakukan oleh anak-anak ini. Di samping itu, karena perceraian berlawanan dengan falsafah penciptaan manusia dan selaksa alasan-alasan lainnya, karena itu perceraian merupakan perbuatan yang sangat dibenci di sisi Allah Swt. Namun, dalam hal ini, perceraian yang dibenci adalah perceraian yang dilakukan tanpa dalil dan alasan yang dibenarkan.[3]
Adapun apabila seseorang melakukan perceraian dengan dalil yang dapat diterima, maka perbuatan ini bukanlah perbuatan yang dibenci dan hal ini merupakan sebuah alternatif dalam memecahkan persoalan dan kemelut yang terjadi di tengah rumah tangga. [iQuest]
[1] . Silakan Anda lihat Filsafat Pernikahan dalam Islam, 1300; Falsafah Pembacaan Khutbah Akad, 1445
[2] . Shaduq, Man Lâ Yahdhuruhu al-Faqih, jil. 3, hal. 383, Intisyarat-e Jamiah Mudarisin, Qom, 1413 H.
[3] . Hurr ‘Amili, Wasâil al-Syi’ah, jil. 22, hal. 283, Muasasah Ali Bait As Qom, 1409 H. Telah diriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila seorang istri meminta cerai dari suami tanpa disertai dengan dalil, maka ia tidak akan mencium bau surga.”