Kode Site
fa23604
Kode Pernyataan Privasi
35849
Ringkasan Pertanyaan
Apakah terdapat halangan hukum syar\'i menggunakan pakaian yang merupakan barang selundupan?
Pertanyaan
Saya membeli selembar pakaian dari seorang penjual dimana penjualnya sendiri berkata bahwa pakaian ini adalah pakaian impor yang diselundupkan. Apakah ada halangannya secara syar\'i menggunakan pakaian ini?
Jawaban Global
Meski penjual telah berbuat maksiat karena telah melanggar peraturan yang berlaku namun jual-beli yang disebutkan pada pertanyaan adalah jual-beli yang sah dan saat ini tidak ada masalah (bagi Anda) menggunakan pakaian yang telah dibeli. Namun sebaiknya Anda tidak lagi mengulangi perbuatan ini dan tidak membeli barang dari orang-orang seperti ini.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Saat ini tidak ada masalah menggunakan pakaian ini namun sebaiknya Anda tidak mengulangi perbuatan serupa (pada masa mendatang) dan tidak membeli barang dari orang-orang seperti ini.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Meski penjual (pakaian) telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan yang berlaku namun jual-beli yang disebutkan adalah jual-beli yang sah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan menggunakan (pakaian yang telah dibeli itu).
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila menggunakan pakaian ini tidak ada halangan hukumnya (peraturan yang berlaku) maka tidak ada masalah menggunakan pakaian tersebut. [iQuest]
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Saat ini tidak ada masalah menggunakan pakaian ini namun sebaiknya Anda tidak mengulangi perbuatan serupa (pada masa mendatang) dan tidak membeli barang dari orang-orang seperti ini.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Meski penjual (pakaian) telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan yang berlaku namun jual-beli yang disebutkan adalah jual-beli yang sah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada halangan menggunakan (pakaian yang telah dibeli itu).
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila menggunakan pakaian ini tidak ada halangan hukumnya (peraturan yang berlaku) maka tidak ada masalah menggunakan pakaian tersebut. [iQuest]