Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
Apabila dengan uang yang telah ia serahkan khumusnya, ia membeli sesuatu dan setelah beberapa lama kemudian nilai harga barang belian tersebut bertambah mahal, apabila barang tersebut tidak termasuk dari bagian kebutuhan hidupnya (maunah) dan nilai tambah barang tersebut lebih dari nilai inflasi, maka sesuai dengan jumlah pertambahan dibandingkan dengan nilai inflasi, ia harus dikenai khumus.
Dengan demikian, apabila seseorang dengan uang yang telah dikeluarkan khumusnya (mukhammas) membeli sebuah rumah yang tidak dijadikan sebagai tempat kediamannya dan nilai jual rumah tersebut bertambah menjadi lima puluh persen dan nilai inflasi misalnya dua puluh persen, maka tiga puluh persen nilai tambah dari harga rumah tersebut harus dikeluarkan khumusnya.
Di samping itu, dalam menentukan nilai inflasi maka hal itu berpulang pada urf masyarakat dalam masalah ini. Nilai inflasi ini mengikut pada situasi dan kondisi ruang dan waktu. Dengan deskripsi bahwa rumah yang dibeli di Teheran tidak dapat dikalkulasi dengan nilai Dolar Amerika dan menyerahkan khumusnya dengan nilai Dolar Amerika. Untuk telaah lebih jauh, ada baiknya kita mengajukan pertanyaan kepada para Marja Agung Taklid dalam masalah ini dimana hingga kini jawaban yang kami terima adalah sebagai berikut:
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Kriteria bertambah atau berkurangnya adalah dengan memperhatikan nilainya yaitu uang (logam) dan uang kertas yang berlaku resmi di pasaran dan modal tidak dapat dihitung berdasarkan nilai emas. [IQuest]