Hits
6718
Tanggal Dimuat: 2011/06/20
Kode Site fa2438 Kode Pernyataan Privasi 14670
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana pendapat Ayatullah Hadawi terkait dengan masalah khumus pada masa inflasi?
Pertanyaan
Bagaimana pendapat Ustad Ayatullah Hadawi terkait dengan hukum khumus pada masa inflasi? Apabila seseorang telah menyerahkan khumus harta bendanya lalu misalnya membeli rumah atau sesuatu yang berharga lainnya dan kemudian setelah beberapa tahun ia menjualnya, bahkan apabila nilai riilnya tidak bertambah, nilai Rialnya bertambah dan alasannya adalah karena nilai mata uang Rial mengalami penurunan bukan karena nilai barang tersebut; namun mengingat nilai harta benda tersebut ia bandingkan dengan Rial atau mata uang setiap negara maka harta bendanya semakin banyak maka ia harus menyerahkan seukuran nilai mata uang yang telah bertambah itu. Pertanyaan saya adalah apakah sebagai ganti menghitung nilai harta bendanya dengan mata uang Iran ia menghitungnya dengan nilai mata uang negara lainnya atau dengan emas?
Jawaban Global

Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

Apabila dengan uang yang telah ia serahkan khumusnya, ia membeli sesuatu dan setelah beberapa lama kemudian nilai harga barang belian tersebut bertambah mahal, apabila barang tersebut tidak termasuk dari bagian kebutuhan hidupnya (maunah) dan nilai tambah barang tersebut lebih dari nilai inflasi, maka sesuai dengan jumlah pertambahan dibandingkan dengan nilai inflasi, ia harus dikenai khumus.

Dengan demikian, apabila seseorang dengan uang yang telah dikeluarkan khumusnya (mukhammas) membeli sebuah rumah yang tidak dijadikan sebagai tempat kediamannya dan nilai jual rumah tersebut bertambah menjadi lima puluh persen dan nilai inflasi misalnya dua puluh persen, maka tiga puluh persen nilai tambah dari harga rumah tersebut harus dikeluarkan khumusnya.

 

Di samping itu, dalam menentukan nilai inflasi maka hal itu berpulang pada urf masyarakat dalam masalah ini. Nilai inflasi ini mengikut pada situasi dan kondisi ruang dan waktu. Dengan deskripsi bahwa rumah yang dibeli di Teheran tidak dapat dikalkulasi dengan nilai Dolar Amerika dan menyerahkan khumusnya dengan nilai Dolar Amerika. Untuk telaah lebih jauh, ada baiknya kita mengajukan pertanyaan kepada para Marja Agung Taklid dalam masalah ini dimana hingga kini jawaban yang kami terima adalah sebagai berikut:

 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluh al-‘Ali):

Kriteria bertambah atau berkurangnya adalah dengan memperhatikan nilainya yaitu uang (logam) dan uang kertas yang berlaku resmi di pasaran dan modal tidak dapat dihitung berdasarkan nilai emas. [IQuest]

Terjemahan dalam Bahasa Lain