Kode Site
fa24386
Kode Pernyataan Privasi
53654
Tags
anak-anak|suami|warisan|istri kedua
Ringkasan Pertanyaan
Salam. Saya ingin bertanya perihal tentang seseorang yang berasal dari keluarga sendiri: Seorang ayah memiliki 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dari istrinya yang kemudian istrinya tersebut meninggal dunia, kemudian laki-laki ini menikah lagi dan dari pernikahannya yang kedua tersebut lahir seorang anak perempuan yang kemudian ditinggal mati sedari anak perempuan itu masih kecil. Istri kedua tersebut membesarkan anaknya dengan upah gaji yang selalu dia peroleh setiap bulannya, suaminya meninggalkan warisan sebuah rumah tua yang belum dibagi, bagaimana cara membagi warisan di antara anak-anak dan istri kedua tersebut?
Pertanyaan
Salam. Saya ingin bertanya perihal tentang seseorang yang berasal dari keluarga sendiri: Seorang ayah memiliki 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dari istrinya yang kemudian istrinya tersebut meninggal dunia, kemudian laki-laki ini menikah lagi dan dari pernikahannya yang kedua tersebut lahir seorang anak perempuan yang kemudian ditinggal mati sedari anak perempuan itu masih kecil. Istri kedua tersebut membesarkan anaknya dengan upah gaji yang selalu dia peroleh setiap bulannya, suaminya meninggalkan warisan sebuah rumah tua yang belum dibagi, bagaimana cara membagi warisan di antara anak-anak dan istri kedua tersebut?
Jawaban Global
Pengguna Site Islam Quest Yang Budiman
Semua anak-anak laki-laki, apakah itu dari istri pertama atau kedua akan memperoleh warisan dari ayahnya, oleh karenanya tidak ada perbedaan diantara anak dari isrti pertama atau kedua.
Dengan demikian, harta laki-laki tersebut dibagi menjadi 8 bagian, satu bagian untuk sang istri dan 7 bagian lainnya untuk anak-anaknya, dan di antara anak-anak, perempuan memperoleh hak warisan setengah dari laki-laki.[1] [iQuest]
Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan merujuk pada pertanyaan 7917 (Hak Istri dari Warisan Tanah)
Semua anak-anak laki-laki, apakah itu dari istri pertama atau kedua akan memperoleh warisan dari ayahnya, oleh karenanya tidak ada perbedaan diantara anak dari isrti pertama atau kedua.
Dengan demikian, harta laki-laki tersebut dibagi menjadi 8 bagian, satu bagian untuk sang istri dan 7 bagian lainnya untuk anak-anaknya, dan di antara anak-anak, perempuan memperoleh hak warisan setengah dari laki-laki.[1] [iQuest]
Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan merujuk pada pertanyaan 7917 (Hak Istri dari Warisan Tanah)