Seluruh marja’ agung taklid sehubungan dengan syarat-syarat wudhu menyatakan, “Salah satu syarat benarnya wudhu adalah tiadanya halangan yang merintangi sampainya air ke anggota badan yang harus dibasuh atau diusap ketika berwudhu.
Karena itu, sebelum berwudhu segala halangan yang merintangi sampainya air ke anggota badan yang harus dibasuh atau diusap harus dihilangkan. Dengan demikian, cat kuku dan warna-warna yang memiliki lapisan (jerm) yang merupakan penghalang sampainya air ke anggota badannya harus dibasuh atau diusap (harus dihilangkan) dan kalau tidak demikian maka wudhunya tidak sah.[1]
Namun tidak ada masalah apabila cat kuku tersebut digunakan setelah berwudhu. Demikian juga, apabila cat kuku terdapat pada kuku-kuku kaki maka dengan menghilangkan cat kuku dari salah satu kuku saja dari setiap kaki telah memadai. Dan tidak perlu menghilangkan cat kuku yang terdapat pada seluruh kuku kaki.[2] [IQuest]
[1]. Taudhih al-Masâil Marâji’ sesuai dengan fatwa 12 orang marja’ taklid agung, jil. 1, hal. 163, 173, 187, 188 dan 217, Cetakan Ketiga, Intisyarat Islami, Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1378 S. Istiftâ’at, Pemimpin Agung Revolusi, hal, 23, Pertanyaan 114, edisi bahasa Persia, Cetakan 22, Bahar 1384 S, Nasyr Baina al-Milal. Istiftâ’at, Fadhil Langkarani, hal. 49, jil. 1, Cetakan Pertama Intisyarat-e Mehr, Tahun 1375 S, Qum.
[2]. Silahkan lihat, Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, Kitâb Thahârah, hal. 24, Masalah 14, 15, dan 16.