Please Wait
Hits
18245
Tanggal Dimuat: 2011/06/19
Kode Site fa2855 Kode Pernyataan Privasi 14632
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya membatalkan salat dengan sengaja menurut fatwa Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei?
Pertanyaan
Apakah membatalkan salat dengan sengaja harus membayar kaffarah? Berapa banyak yang harus dibayar? Apa hukumnya apabila seseorang ragu apakah salatnya telah benar ia kerjakan atau tidak dan kemudian setelah itu ia membatalkan salat tersebut supaya ia mengerjakannya dari awal? Marja Taklid: Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei
Jawaban Global

Haram hukumnya membatalkan dan memutus salat wajib dalam kondisi ikhtiar (tidak darurat) hanya saja perbuatan ini tidak menyebabkan orang harus membayar kaffarah. Apabila seseorang ragu dan syak bahwa apakah salatnya telah benar ia kerjakan atau tidak maka ia tidak boleh mengindahkan ragunya itu dan harus bersandar bahwa salat yang telah ia kerjakan itu sudah benar dan tidak boleh membatalkan salatnya. Akan tetapi apabila ia membatalkan salatnya maka ia tidak menanggung bayaran kaffarah.

Hanya saja haram hukumnya membatalkan salat wajib dalam kondisi ikhtiar (tidak darurat) namun tidak ada masalah apabila ia membatalkan salatnya demi menjaga harta dan mencegah terjadinya kerugian material atau fisikal (badan) yang bakalan menimpanya.[1]

Tatkala ragu juga ia harus mengerjakan sesuai dengan pelbagai instruksi tentang masalah ragu (syak) dalam salat yang termuat dalam risalah-risalah amaliah marja taklid. [IQuest]



[1]. Istifta’ dari Kantor Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei (Masalah yang sama juga disebutkan pada Risâlah Amaliah Imâm Khomeini pada Masalah 1159), Cetakan Pertama, Intisyarat-e Mihrab, Tabestan, 1366 S.