Please Wait
Hits
9039
Tanggal Dimuat: 2011/09/29
Kode Site fa3049 Kode Pernyataan Privasi 17061
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya jika seseorang senantiasa membawa al-Qur’an sepanjang hari bahkan ketika masuk toilet?
Pertanyaan
Apa hukumnya apabila seseorang menyimpan surah al-Dukhan dalam liontin yang berbungkus kulit dan menggantungnya di leher sepanjang hari? Apa hukumnya membawa al-Qur’an ke toiltet tanpa ada maksud untuk merendahkan atau menghina?
Jawaban Global

Tidak ada masalah kala Anda senantiasa bersama al-Qur’an. Hanya saja harap Anda perhatikan beberepa hukum lateral sebagaimana berikut ini:

1.     Makruh hukumnya membawa al-Qur’an ketika junub[1] atau haidh.[2]

2.     Anda harus memiliki wudhu apabila Anda ingin meyentuh huruf al-Qur’an dengan tangan atau dengan anggota badan lainnya.[3]

3.     Tidak ada masalah membawa al-Qur’an ke toilet dalam pandangan seluruh marja agung taklid. Hanya saja lebih baik Anda menghindari perbuatan ini.[4] [IQuest]



[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. Hal. 215.  

[2]. Ibid, jil. 1, hal. 269.

[3]. Ibid, jil. 1, hal. 185, Masalah 316.

[4]. Software Pârseman.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.