Please Wait
Hits
9011
Tanggal Dimuat: 2010/12/13
Kode Site fa3088 Kode Pernyataan Privasi 11386
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang yang tangannya basah kemudian menjadi ragu antara dua benda suci dan najis, apakah sesuatu yang suci dapat menjadi najis (akibat persentuhan itu)?
Pertanyaan
Apabila seseorang yang tangannya basah kemudian menjadi ragu antara dua benda suci dan najis, apakah sesuatu yang suci dapat menjadi najis (akibat persentuhan itu)?
Jawaban Global

Apabila Anda meyakini kesucian suatu benda, dengan syarat Anda tidak meyakini adanya perpindahan najasah dan kenajisannya, maka benda tersebut dihukumi suci.[1]

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Pertanyaan 808 (Site: 872), Indeks: Najisnya Benda-benda Suci.



[1]. Risâlah Marâji’, jil. 1, hal. 87, Masalah 123.