Jawaban berikut ini adalah jawaban yang diperoleh dari kantor para marja taklid:
Jawaban Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluh al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila penggunaan anggota badan pasien yang dimaksud dalam rangka mengobati pasien lainnya yang akan menyebabkan percepatan kematian dan pupusnya kehidupannya. Apabila tidak demikian, tidak ada masalah jika donor yang disebutkan dilakukan dengan izin sebelumnya oleh pemiliknya atau keselamatan seseorang bergantung pada anggota badan yang dibutuhkan.
Jawaban Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah (lâ isykâl) dengan menjalankan syarat-syaratnya.
Jawaban Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan memotong anggota badan mayit seorang Muslim dan mengharuskan dikeluarkannya diyat. Anggota badan tersebut harus dikubur apabila terpotong kecuali hidup seorang Muslim bergantung kepadanya yang dibolehkan baginya dalam hal ini. Namun ia tetap harus membayar diyat. Apabila mayit sendiri mewasiatkannya maka diyatnya akan gugur. Namun apabila hidup (nyawa) seorang Muslim tidak bergantung pada anggota badan tersebut dan mayit tidak mewasiatkannya maka operasi donor tersebut bermasalah (fihi isykâl).
Jawaban Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Menurut hemat kami tidak dibenarkan mengambil anggota badan seorang Muslim yang belum lagi wafat meski telah dinyatakan koma (oleh dokter). [IQuest]