Kode Site
fa3505
Kode Pernyataan Privasi
36376
Ringkasan Pertanyaan
Apakah mandi selain mandi wajib dapat mencukupi dan menggantikan wudhu?
Pertanyaan
Apakah mandi yang tidak wajib dapat mencukupi dan menggantikan wudhu?
Jawaban Global
Salah satu syarat sah salat adalah kesucian lahir badan dari segala jenis kekotoran dan kenajisan lahir. Apa yang diperoleh dari mandi (biasa) adalah kesucian lahir dari pelbagai kotoran ini. Namun di samping kesucian lahir, di antara syarat lain salat adalah memperoleh kesucian batin yang hanya dapat diperoleh dengan wudhu dan mandi (ghusl).
Apabila tidak mungkin bagi Anda menggunakan air maka kesucian maknawi dan batin dapat diperoleh dengan tayamum yang ditetapkan Allah Swt sebagai ganti wudhu atau mandi.
Setelah menjelaskan sebagian sebab yang memunculkan pelbagai kekotoran ruh dan batin, Allah Swt menjelaskan cara untuk menghilangkan pelbagai kekotoran ini dimana apabila faktor-faktor seperti yang disebutkan dalam risalah-risalah akan hilang dengan berwudhu misalnya, tidur, buang hajat dan sebagainya maka untuk memperoleh kesucian maka Anda harus berwudhu dan apabila berasal dari factor-faktor yang (hanya) dapat dihilangkan dengan mandi maka Anda harus mandi. Kemudian Allah Swt menjelaskan lagi bahwa sekiranya air tidak memungkinkan bagi Anda maka bertayammumlah dengan tanah lalu Allah Swt berfirman, "liyutahhirakum (untuk menyucikanmu)."[1]
Sehubungan dengan mandi yang tidak wajib (mandi biasa) apakah dapat mencukupi dan menggantikan wudhu atau tidak? Pendapat Marja Agung Taklid (Semoga Allah Swt menjaga mereka) adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Imam Khomeini Rah, Ayatullah Agung Bahjat Rah, Ayatullah Agung Fadhil Rah, Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani: Hanya mandi junub yang dapat digunakan untuk salat namun mandi-mandi lainnya tetap harus disertai dengan wudhu.[2]
Ayatullah Agung Tabrizi Rah, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani dan Ayatullah Agung Wahid Khurasani: Seluruh mandi-mandi wajib dan mustahab – selain mandi istihazha mutawassitha – dapat digunakan untuk salat meski mengikut prinsip ihtiyâth mustahab sebaiknya ia berwudhu (pada selain mandi junub).[3]
Ayatullah Agung Makarim Syirazi: Seluruh mandi wajib dan mustahab dapat digunakan untuk salat dan berwudhu tidak diwajibkan. Namun mengikut prinsip ihtiyâth mustahab, pada selain mandi junub, harus tetap wudhu.[4]
Bagaimanapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) terkait dengan pertanyaan kedua adalah sebagai berikut:
Tidak. Mandi Jumat tidak mencukupi wudhu meski mandi junub telah mencukupi wudhu. Karena itu, apabila Anda mandi Jumat Anda tidak perlu mandi junub namun Anda harus wudhu untuk melaksanakan salat. [iQuest]
Apabila tidak mungkin bagi Anda menggunakan air maka kesucian maknawi dan batin dapat diperoleh dengan tayamum yang ditetapkan Allah Swt sebagai ganti wudhu atau mandi.
Setelah menjelaskan sebagian sebab yang memunculkan pelbagai kekotoran ruh dan batin, Allah Swt menjelaskan cara untuk menghilangkan pelbagai kekotoran ini dimana apabila faktor-faktor seperti yang disebutkan dalam risalah-risalah akan hilang dengan berwudhu misalnya, tidur, buang hajat dan sebagainya maka untuk memperoleh kesucian maka Anda harus berwudhu dan apabila berasal dari factor-faktor yang (hanya) dapat dihilangkan dengan mandi maka Anda harus mandi. Kemudian Allah Swt menjelaskan lagi bahwa sekiranya air tidak memungkinkan bagi Anda maka bertayammumlah dengan tanah lalu Allah Swt berfirman, "liyutahhirakum (untuk menyucikanmu)."[1]
Sehubungan dengan mandi yang tidak wajib (mandi biasa) apakah dapat mencukupi dan menggantikan wudhu atau tidak? Pendapat Marja Agung Taklid (Semoga Allah Swt menjaga mereka) adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Imam Khomeini Rah, Ayatullah Agung Bahjat Rah, Ayatullah Agung Fadhil Rah, Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani: Hanya mandi junub yang dapat digunakan untuk salat namun mandi-mandi lainnya tetap harus disertai dengan wudhu.[2]
Ayatullah Agung Tabrizi Rah, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani dan Ayatullah Agung Wahid Khurasani: Seluruh mandi-mandi wajib dan mustahab – selain mandi istihazha mutawassitha – dapat digunakan untuk salat meski mengikut prinsip ihtiyâth mustahab sebaiknya ia berwudhu (pada selain mandi junub).[3]
Ayatullah Agung Makarim Syirazi: Seluruh mandi wajib dan mustahab dapat digunakan untuk salat dan berwudhu tidak diwajibkan. Namun mengikut prinsip ihtiyâth mustahab, pada selain mandi junub, harus tetap wudhu.[4]
Bagaimanapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) terkait dengan pertanyaan kedua adalah sebagai berikut:
Tidak. Mandi Jumat tidak mencukupi wudhu meski mandi junub telah mencukupi wudhu. Karena itu, apabila Anda mandi Jumat Anda tidak perlu mandi junub namun Anda harus wudhu untuk melaksanakan salat. [iQuest]
[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 2643 (Site: 2939), Indeks: Falsafah Wudhu.
[2]. Taudhih al-Masâil Marâji', Masalah 391 dan 646; Adapun fatwa Ayatullah Fadhil Langkarani diperoleh hasil dari perbincangan lewat telepon dengan kantor beliau.
[3]. Ibid, Masalah 391 dan 646, Ayatullah Wahid Khurasani, Taudhih al-Masâil, Masalah 397 dan Ayatullah Nuri Hamadani, Taudhih al-Masâil, Masalah 392 dan 647.
[4]. Ibid, Masalah 391 & 646.