Mengingat Anda menghendaki hukum fikih yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, maka kami memandang perlu untuk melayangkan pertanyaan kepada beberapa kantor marja agung. Adapun jawaban yang kami terima adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pencurian apa pun jenisnya tidak dibolehkan.[1]
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengingat bahwa tindakan ini akan mencoreng wajah kaum Muslimin maka Anda harus menghindari pekerjaan ini.[2]
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dibolehkan menggunakan software-software yang terdapat di internet sesuai dengan asumsi pertanyaan yang diajukan. WalLâhu ‘Âlim.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
1. Kepemilikian maknawi seperti kepemilikan pelbagai software komputer adalah perkara legal dan menghormati kepemilikan maknawi ini, seperti kepemilikan material, hukumnya wajib.
2. Apabila pemilik maknawi atau material adalah seorang non-Muslim, sekiranya ia merupakan seorang ahli dzimmah (orang yang dilindungi dalam pemerintahan Islam) atau terikat janji dengan pemerintahan Islam; artinya antara pemerintahan Islam dan ia atau pemerintahannya telah terjalin kontrak untuk menjaga dan melindungi kepemilikannya, maka kewajiban Anda untuk menjaga kehormatan kepemilikannya.
3. Setiap perbuatan yang mencoreng wajah Islam di hadapan pemeluk agama lain maka hukumnya adalah haram.[IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks terkait berikut ini:
Indeks: Mencuri dari Non-Muslim, Pertanyaan 518 (Site: 565)
Indeks: Membeli Software Rabawi, Pertanyaan 1410 (Site: 1430)
Indeks: Hak Copyright, Pertanyaan 2540 (Site: 2675)