Please Wait
Hits
6418
Tanggal Dimuat: 2010/09/18
Kode Site fa4838 Kode Pernyataan Privasi 9877
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum shalat seseorang yang melakukan perjalanan dari Teheran ke Masjid Jamkaran setiap minggu?
Pertanyaan
Apakah shalat seseorang yang setiap minggunya melakukan perjalanan dari Teheran ke Masjid Jamkaran itu harus dikerjakan secara sempurna (kâmil) atau dipendekkan (qashar)?
Jawaban Global

Kebanyakan marja agung taklid berkata, “Seseorang yang bukan pekerjaannya melakukan perjalanan meski ia melakukan perjalanan-perjalanan berkesinambungan maka ia harus meng-qashar shalatnya.[1]

Namun demikian kami telah mengajukan pertanyaan ke beberapa Kantor Marja Agung Taklid dan jawabannya sebagaimana berikut ini:

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei Muddazhilluh al-‘Âli:

Berdasarkan asumsi pertanyaan yang diajukan apabila pekerjaannya bukan musafir maka ia harus meng-qashar shalatnya.

 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani Muddazhilluh al-‘Âli:

Apabila setiap pekan ia melakukan perjalanan dalam sehari maka ia harus meng-qashar shalatnya di luar negerinya (watan).

 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi Muddazhilluh al-‘Âli:

Shalatnya adalah shalat qashar.

 

Pendapat Hadhrat Ayatullah Dr. Mahdi Hadawi Tehrani Dâmat Barâkatuh:

Apabila Teheran merupakan negerinya (watan), berdasarkan konsep yang masyhur di kalangan fukaha, maka ia harus meng-qashar shalatnya di Jamkaran kendati sesuai dengan pendapat yang lebih kuat (aqwâ) jarak yang disebutkan tidak membuat shalatnya harus di-qashar. [IQuest]


[1]. Taudhi al-Masâ’il (Al-Mahsyah lil Imam Khomeini), jil. 1, hal. 706.