Apabila Anda meminjamkan uang Anda kepada seseorang atas nama pribadi (saudara atau orang lain) atau atas nama korporat (bank atau perusahaan), Anda tidak dapat menetapkan syarat supaya dia menyerahkan kelebihan dan bunga kepada Anda; karena kelebihan yang disyaratkan dalam pinjaman adalah riba dan haram hukumnya.[1]
Benar bahwa tidak ada masalah apabila seseorang meminjam tanpa syarat dan perjanjian sebelumnya kemudian menyerahkan sejumlah tambahan pada uang pinjaman dan menerima sejumlah tambahan (tanpa disyaratkan dan ditetapkan sebelumnya) karena hal ini tidak termasuk riba.
Demikian juga apabila Anda menyerahkan uang Anda kepada seseorang dengan ketentuan bagi hasil (profit sharing, mudhârabah) atau kemitraan (musyârakah) atau ketentuan-ketentuan lainnya yang berasal dari akad-akad islami, dengan memperhatikan rambu-rambu syariat, Anda dapat bermitra dan berparner dalam memperoleh keuntungan dengan orang tersebut atau yayasan sebagaimana keuntungan yang Anda peroleh dari bank berdasarkan akad-akad Islami ini. [iQuest]