Please Wait
Hits
12962
Tanggal Dimuat: 2011/12/17
Kode Site fa4959 Kode Pernyataan Privasi 19723
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya mencuri dari brankas yang telah terbongkar?
Pertanyaan
Dalam pembahasan pencurian apabila brankas yang telah terbongkar secara tidak sengaja namun harta dicuri secara sengaja, dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya, apakah pencuri harus dikenai hukuman atau tidak? Tolong Anda jelaskan model penalarannya?
Jawaban Global

Di antara syarat-syarat pemotongan tangan pencuri adalah sebagai berikut:

1.     Baligh

2.     Berakal

3.     Ikhtiar

4.     Tidak berada dalam kondisi terpaksa

5.     Pencuri menjebol brankas sendiri atau bersama-sama

6.     Mengeluarkan benda dari brankas (yang telah dijebol)

7.     Pencuri bukanlah ayah dari pemilik harta yang dicuri.

8.     Menjebol brankas dan melakukan pencurian dalam kondisi sepi. Karena itu, apabila pencurian dilakukan di hadapan umum dan menjebol brankas secara kasat mata kemudian mengambil harta orang maka tangannya tidak akan dipotong. Apabila ia menjebol brankas dalam kondisi sepi namun mengambil uang (harta) secara terang-terangan, tangannya (juga) tidak akan dipotong.[1]

 

Dalam definisi hirz disebutkan bahwa segala tempat penyimpanan yang terkunci dan tergembok rapi disebut sebagai hirz (brankas).[2]

Dengan memperhatikan beberapa hal yang disebutkan di atas (utamanya poin No 5) maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pencuri pada seluruh tingkatan bersama-sama melakukan pencurian dan melakukannya dengan sengaja.[3] Apabila hirz (brankas) terbongkar oleh orang lain (selain pencuri atau mitranya) dan pencuri mengambil harta benda maka hal itu tidak akan menyebabkan tangannya dipotong karena seolah-olah ia mencuri dari tempat selain brankas.

Dalam asumi pertanyaan Anda hukumnya juga demikian adanya. Karena pencuri mencuri dari selain brankas dan brankas telah dibongkar oleh orang lain secara tidak sengaja.

Pendapat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani terkait dengan pertanyaan yang dikemukakan adalah bahwa salah satu kriteria sebuah pencurian yang dikenakan hukuman (had) adalah mencuri dari hirz (brankas) dan berdasarkan asumsi yang disebutkan masalah ini tidak terealisir dan hukuman (had) tidak dapat dilaksanakan. [iQuest]



[1]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 482.

[2]. Mâ Warâ al-Fiqh, jil. 9, hal. 240.

[3]. Muhammad Taqi Ja’far, Rasâil Fiqhi, hal. 132.

 

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.