Kode Site
fa654
Kode Pernyataan Privasi
71715
Tags
Islam|kerugian|Kecantikan|operasi
Ringkasan Pertanyaan
Apa pandangan Islam terkait dengan operasi kecantikan dan memperindah anggota tubuh?
Pertanyaan
Apa pandangan Islam terkait dengan operasi kecantikan anggota tubuh; seperti operasi hidung, membesarkan payu dara, melenyapkan lemak-lemak tambahan dari badan) mengingat bahwa sebagian dari mereka semakin baik kehidupannya dan rezekinya kian lancar serta menambah semangat hidup. Namun demikian ada orang yang berkata bahwa kita tidak boleh merubah apa yang telah diberikan Tuhan kepada kita? Bagaimana pendapat Marja Agung Taklid dalam hal ini?
Jawaban Global
Fatwa Marja Agung Taklid berbeda pendapat terkait dengan operasi kecantikan sebagaimana berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah, lain halnya kalau mengharuskan bersentuhan dengan non mahram atau perbuatan dosa lainnya.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak berhubungan dengan perbuatan haram maka operasi kecantikan seperti ini tidak ada masalah. Namun apabila meniscayakan perbuatan haram (seperti melihat dan bersentuhan dengan non mahram) maka hanya dibolehkan dalam kondisi mendesak dan darurat.
Kantor Ayatullah Agung Bahjat (Rahmatullah ‘alaaihi):
Tidak dibenarkan operasi untuk hal-hal yang sifatnya tidak mesti dan darurat.
Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani (Rahmatullah ‘alaaihi):
Pada dasarnya perubahan seperti ini tidak ada masalah apabila tidak meniscayakan perbuatan haram seperti bersentuhan atau memandang non mahram.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Pada dasarnya tidak ada halangan melakukan operasi kecantikan apabila tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian serta tidak meniscayakan perbuatan haram.[iQuest]
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah, lain halnya kalau mengharuskan bersentuhan dengan non mahram atau perbuatan dosa lainnya.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak berhubungan dengan perbuatan haram maka operasi kecantikan seperti ini tidak ada masalah. Namun apabila meniscayakan perbuatan haram (seperti melihat dan bersentuhan dengan non mahram) maka hanya dibolehkan dalam kondisi mendesak dan darurat.
Kantor Ayatullah Agung Bahjat (Rahmatullah ‘alaaihi):
Tidak dibenarkan operasi untuk hal-hal yang sifatnya tidak mesti dan darurat.
Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani (Rahmatullah ‘alaaihi):
Pada dasarnya perubahan seperti ini tidak ada masalah apabila tidak meniscayakan perbuatan haram seperti bersentuhan atau memandang non mahram.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Pada dasarnya tidak ada halangan melakukan operasi kecantikan apabila tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian serta tidak meniscayakan perbuatan haram.[iQuest]