Please Wait
Hits
38807
Tanggal Dimuat: 2010/10/12
Kode Site fa6800 Kode Pernyataan Privasi 10279
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum mengeluarkan sperma (onani) melalui tangan istri?
Pertanyaan
Apa hukumnya apabila sepasang suami istri bercengkrama sampai pada tahapan suaminya mengeluarkan sperma lantaran alat kelaminnya dimainkan oleh tangan istrinya?
Jawaban Global

Hukumnya boleh dan halal apabila seorang suami mengeluarkan sperma melalui istrinya (baik dengan tangan istrinya atau anggota tubuh lainnya).[1]Dan hal itu bukan termasuk yang diharamkan. [IQuest]

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:

1. Indeks: Bercengkrama dengan Istri, 6232 (Site: 6399).

2. Indeks: Hukum Bercengkrama dan Mengeluarkan Sperma oleh Istri serta Berdiamnya Wanita Haid Dalam Masjid, 6704 (Site: 6791).



[1].Supreme Leader (Pemimpin Agung), Ajwibatu al-Istiftâat, jil.. 1, hal. 136, Pertanyaan 785, "Al-'Amalu al-Madzkur Laisa min Mawâridi al-Istimnâ' al-Muharram" (Upaya semacam itu tidak termasuk mengeluarkan mani yang diharamkan). Jawad Al-Tabrizi, Shirâth al-Najât, jil. 5, hal. 199, Masalah 660, "Al-Istimnâ' biyadi al-Zaujah wain Adda li al-Imna Jâizun. Wa amma al-Istimna' biyadihi fahuwa Muharramun" (Mengeluarkan mani dengan tangan isteri hukumnya boleh. Adapun jika hal itu dilakukan dengan tangannya sendiri, maka hukumnya haram).

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.