Please Wait
Hits
6727
Tanggal Dimuat: 2010/02/18
Kode Site fa7693 Kode Pernyataan Privasi 7436
Tema Akhlak,Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Dahulu saya pernah kecanduan narkotik, apakah darah yang terdapat di badan saya itu haram (najis)?
Pertanyaan
Dahulu saya pernah kecanduan narkotik, apakah darah yang terdapat di badan saya itu haram (najis)?
Jawaban Global

Darah seluruh manusia dan setiap hewan yang ketika disembelih darahnya mengalir (yakni ketika urat leher hewan itu dipotong darahnya mengalir keluar) adalah najis.[1] Karena itu, darah setiap manusia (baik yang kecanduan narkotik ataupun tidak) selama darah itu berada di dalam badan, dihukumi suci. Tetapi ketika darah itu keluar, maka hukumnya najis. Oleh karena itu, walaupun tentunya kecanduan narkotik itu sangat buruk dan kini Anda telah selamat dari bencana buruk tersebut, hendaknya Anda bersyukur kepada Allah Swt. Namun kecanduan narkotik itu tidak mempengaruhi kenajisan darah. [IQuest]



[1].Taudhih al-Masâil (al-Mahsyi Imâm Khomeini Ra) jil. 1, hal. 73.

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil