Seorang makmum yang ingin bergabung dalam shalat jamaah dan untuk memperoleh pahala (shalat jamaah), sementara imam sedang sibuk membaca tasyahhud akhir, maka setelah niat, ia harus mengucapkan takbiratul ihram, kemudian langsung duduk dan membaca tasyahhud bersama imam. Akan tetapi ia jangan dulu mengucapkan salam, namun harus bersabar sehingga imam mengucapkan salam. Setelah itu ia berdiri tegak -dan tidak perlu lagi niat dan mengucapkan takbiratul ihram (karena tadi ia sudah melakukan niat dan takbiratul ihram)- dan membaca surat al-Fatihah dan satu surat lengkap. Hal itu dianggap sebagai rakaat pertama shalatnya.[1]
Dan hukum ini khusus untuk tasyahud akhir shalat. Dengan itu, maka ketika imam mengucapkan salam dalam shalat berjamaah, makmum tidak dapat lagi mengikuti dan bergabung dengan jamaah tersebut.[2][]