Jawaban yang kami terima dari beberapa kantor marja' taklid (sehubungan dengan pertanyaan Anda) adalah sebagai berikut:
1. Kantor hadhrat Ayatullah al-'Uzhma Khamene'i Hf : Cacing itu dihukumi suci, tetapi diharamkan mengkonsumsinya.
2. Kantor hadhrat Ayatullah al-'Uzhma Sistani Hf: Boleh mengkonsumsi cacing sebagai obat, pada kondisi darurat.
3. Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani Hf memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Mengkonsumsi cacing hukumnya haram.
2. Menggunakan hal-hal yang diharamkan untuk tujuan pengobatan hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali pada kondisi darurat. Dan hal itupun harus disesuaikan dengan kebutuhan. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh, silahkan Anda lihat indeks: Pilihan Perkara antara Pandangan Dokter dan Pandangan Syari'at Islam. Pertanyaan No. 7283 (Site: 7939).