Kode Site
fa8288
Kode Pernyataan Privasi
71483
Ringkasan Pertanyaan
Apa kriterianya sebuah perbuatan itu disebut zina?
Pertanyaan
Apa kriterianya sebuah perbuatan itu disebut zina? Apakah hanya berhubungan intim dan senggama sehingga perbuatan disebut zina atau segala jenis hubungan itu termasuk zina?
Jawaban Global
“Tatkala alat kelamin pria masuk ke dalam alat kelamin wanita (muka atau belakang) seukuran ujung penis (batasan khitan) tanpa ikatan pernikahan atau tanpa adanya syubhat maka perbuatan itu disebut sebagai zina.”[1]
Selain dari yang disebutkan di atas, segala jenis hubungan seksual antara pria dan wanita non mahram dari sudut pandang fikih tidak dapat disebut sebagai zina meski perbuatan itu sendiri merupakan sebuah dosa besar dan melanggar syariat.
Dalam Islam, hubungan-hubungan antara pria dan wanita telah didefinsikan dan hubungan-hubungan badan dan sengggama hanya terbatas bagi mereka yang telah menjalin hubungan pernikahan. Seseorang harus memperhatikan bahwa setan secara perhalan akan menggiringnya pada perbuatan-perbuatan dosa besar maka dari itu hendaknya setiap orang harus mencegah melakukan perbuatan dosa semenjak awal supaya tidak terseret oleh agenda dan propaganda setan. [iQuest]
Indeks-indeks Terkait:
Pertanyaan 2688 (Site: 2914), Hukum Zina dengan Wanita Yang Telah Bersuami.
Pertanyaan 2569 (Site: 2723), Hukum Perbuatan-perbautan Yang Bertentangan Dengan Kesucian, Zina dan Sebagainya).
Pertanyaan 1044 (Site: 1110), Islam dan Hubungan Sehat antara Putra dan Putri.
Pertanyaan 1222 (Site: 1219), Chatting antara Pria dan Wanita
Pertanyaan 717 (Site: 717), Hukum Hubungan Seksual Pra Nikah.
Selain dari yang disebutkan di atas, segala jenis hubungan seksual antara pria dan wanita non mahram dari sudut pandang fikih tidak dapat disebut sebagai zina meski perbuatan itu sendiri merupakan sebuah dosa besar dan melanggar syariat.
Dalam Islam, hubungan-hubungan antara pria dan wanita telah didefinsikan dan hubungan-hubungan badan dan sengggama hanya terbatas bagi mereka yang telah menjalin hubungan pernikahan. Seseorang harus memperhatikan bahwa setan secara perhalan akan menggiringnya pada perbuatan-perbuatan dosa besar maka dari itu hendaknya setiap orang harus mencegah melakukan perbuatan dosa semenjak awal supaya tidak terseret oleh agenda dan propaganda setan. [iQuest]
Indeks-indeks Terkait:
Pertanyaan 2688 (Site: 2914), Hukum Zina dengan Wanita Yang Telah Bersuami.
Pertanyaan 2569 (Site: 2723), Hukum Perbuatan-perbautan Yang Bertentangan Dengan Kesucian, Zina dan Sebagainya).
Pertanyaan 1044 (Site: 1110), Islam dan Hubungan Sehat antara Putra dan Putri.
Pertanyaan 1222 (Site: 1219), Chatting antara Pria dan Wanita
Pertanyaan 717 (Site: 717), Hukum Hubungan Seksual Pra Nikah.
[1] Irsyād al-Adzhān ila Ahkām al-Imān, jil. 2, hal. 170, Diadaptasi dari Pertanyaan 7812, Site: 7857
"إيلاج ذكر الإنسان حتى تغيب الحشفة في فرج امرأة- قبلاً أو دبراً- محرّمة، من غير سبب مبيح و لا شبهة"