Please Wait
Hits
3048
Tanggal Dimuat: 2020/06/29
Kode Site id19829 Kode Pernyataan Privasi 20612
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Tags kerusakan|jaringan|facebook|twitter|site
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menggunakan site apabila tidak menimbulkan kerusakan?
Pertanyaan
Apakah haram hukumnya menggunakan jaringan sosial facebook dan twitter? Secara umum apa hukumnya menggunakan site apabila tidak menimbulkan kerusakan?
Jawaban Global

Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]

Secara umum tidak dibenarkan apabila meniscayakan kerusakan (seperti melakukan propaganda kerusakan moral, penyebaran dusta dan hal-hal batil) atau adanya ketakutan melakukan dosa atau menyebabkan penguatan musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin atau apabila dilarang dalam pandangan pemerintahan Islam. [iQuest]

 

[1]. Istifta dari site beberapa kantor marja agung taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest; Ayatullah Agung Siistani dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani: Pada dasarnya tidak ada masalah dan tidak ada halangan apabila tidak meniscayakan timbulnya kerusakan.