Kebanyakan juris dan fukaha memandang tidak boleh melakukan transaksi dan pemasaran seperti ini. Mereka menyatakan bahwa model transaksi seperti ini adalah contoh dari akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil). Namun sebagian fukaha lainnya[1] memandang bahwa apa yang dikemukakan dalam pertanyaan bukan merupakan obyek dan contoh (mishdâq) masalah ini serta tidak menyatakan isykalan atas model transaksi seperti ini.
Beberapa Lampiran:
Jawaban sebagian Marja Agung Taklid atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[2]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum penghasilan yang bersumber dari penambahan jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan baik itu melalui penawaran barang atau jasa pelayanan atau menerima hak keanggotaan atau pemasaran atau model-model yang serupa lainnya (dalam negeri atau luar negeri dan apa pun nama dan modelnya) tidak memiliki bentuk syar’i, akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil) dan tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bermasalah, akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil) dan haram apabila (model transaksi seperti ini) berbentuk MLM dan semisal dengan Gold Quiz karena tidak terdapat tujuan jual beli yang ril melainkan sekedar memperoleh prosentase dari downline di bawahnya.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sebagaimana yang telah berulang kali disebutkan bahwa model pemasaran dan perolehan penghasilan seperti ini tidak dibenarkan. [iQuest]
[1]. Ayatullah Siistani.
[2]. Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest.