Please Wait
Hits
24835
Tanggal Dimuat: 2012/07/26
Kode Site id21505 Kode Pernyataan Privasi 24546
Tema Akhlak Teoritis,Hukum dan Yurisprudensi,Serba-serbi
Tags Campur Tangan Ayah dan Ibu dalam Kehidupan Anak
Ringkasan Pertanyaan
Apakah ayah dan ibu suami atau istri dapat turut campur dalam kehidupan anak-anaknya setelah menikah?
Pertanyaan
Salam. Apakah menurut pandangan syariat ayah dan ibu dari pihak pengantin laki-laki atau perempuan dapat ikut campur dalam persoalan-persoalan kehidupan anak perempuan atau laki-lakinya setelah menikah?
Jawaban Global

Menurut syariat mereka tidak ada hak untuk ikut campur. Secara umum, ayah dan ibu tidak memiliki tugas lainnya selain memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan demi kebaikan anak-anaknya. Mereka seharusnya tidak berbuat sesuatu yang menyebabkan keretakan hubungan antara pasangan suami-istri yang dapat mengundang kemurkaan Allah Swt.

Dari sisi lain, anak-anak juga harus tetap memberikan penghormatan kepada kedua orang tua dan menimba pelajaran serta pengalaman dari keduanya. Untuk diingat bahwa ayah suami yang merupakan kakek dari jalur ayah memiliki wilâyah atas cucu-cucu mereka.

Beberapa Lampiran Fatwa:

Jawaban beberapa Marja Agung Taklid dalam masalah ini adalah sebagai berikut:[1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Wewenang berada di tangan suami dan istri. Tiada seorang pun yang memiliki hak untuk turut campur.

Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mereka tidak memiliki hak untuk turut campur, namun ayah suami yang merupakan kakek dari jalur ayah memiliki wilâyah atas cucu-cucu mereka.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengingat kami tidak memiliki informasi terkait dengan hal-hal kecil hidup dan privacy keluarga karena itu kami tidak dapat mengeluarkan pendapat secara definitif. Secara umum ayah dan ibu tidak memiliki wilâyah atas anak-anak mereka yang telah menginjak usia baligh dan dewasa. Ayah dan ibu tidak memiliki tugas lainnya selain memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan demi kebaikan anak-anaknya. Mereka seharusnya tidak berbuat sesuatu yang menyebabkan keretakan hubungan antara pasangan suami-istri yang dapat mengundang kemurkaan Allah Swt.

Dari sisi lain, anak-anak juga harus tetap memberikan penghormatan kepada kedua orang tua dan menimba pelajaran serta pengalaman dari keduanya.

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Menurut syariat mereka tidak memiliki hak untuk turut campur (dalam masalah keluarga anak-anakya) meski mereka tetap harus dihormati dan anak-anak harus banyak menimba banyak bimbingan dan pengalaman dari mereka. [iQuest]

 


[1]. Istifta’at yang dilakukan oleh pihak redaksi Islami Quest dari beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Khamenei, Siistani, Shafi Gulpaigani, Nuri Hamadani.