Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau di luar negeri apa pun nama dan bentuknya).
Beberapa Lampiran:
Jawaban beberapa Marja Agung taklid atas pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau luar negeri apa pun nama dan bentuknya).
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Aktifitas perekonomian perusahaan Gold Quizz dan perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa dalam dan luar negeri adalah tidak legal dan mirip dengan perjudian dan undian (mengadu nasib). Tidak layak bagi Anda ternoda dengan kegiatan seperti ini. Adapun bagi orang-orang yang telah ternoda dengan kegiatan seperti ini dan memperoleh keuntungan maka mereka harus mengambil modal dasarnya dan mengembalikan sisanya kepada pemilik asli uang tersebut. Apabila mereka tidak memiliki akses terhadap para pemilik aslinya maka diserahkan kepada orang-orang yang telah menderita kerugian pada perusahaan ini. Apabila mereka (juga) tidak dapat dihubungi maka keuntungan tersebut diserahkan kepada orang-orang fakir dengan meniatkan para pemilik aslinya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
(Kita) Tidak dapat memberikan jawaban global (atas pertanyaan seperti ini). Anggaran dasar dan jenis transaksi perusahaan-perusahaan investasi seperti ini harus diperjelas secara akurat sehingga kita dapat memberikan jawaban atas masalah ini. Bagaimana pun tidak ada masalah menyerahkan uang kepada para makelar personal yang memperkenalkan produk kepada pelanggan secara langsung. Dan apabila pada transaksi-transaksi seperti ini niat orang yang bertransaksi bukanlah jual-beli ril, melainkan sekedar memanfaatkan prosentase dari downline, maka transaksi-transaksi seperti ini tidak benar dan mengambil komisi atas transaksi seperti ini adalah bentuk dari akl al-mal bi al-bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil).
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan.
[1]. Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarem Syirazi, Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest.