Please Wait
Hits
12621
Tanggal Dimuat: 2012/10/15
Kode Site id21652 Kode Pernyataan Privasi 26900
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Perusahan MLM
Tags MLM dengan obat yang dibutuhkan|network marketing
Ringkasan Pertanyaan
Apakah perdagangan MLM dibenarkan sebagaimana yang diuraikan berikut ini? Misalnya seorang pedagang dalam lingkaran kerja MLM membawa katalog barang dan menawarkan kepada seorang kostumer. Apabila kostumer menyukai barang tersebut maka ia akan membelinya dan menawarkannya kepada orang lain dan mulai berniaga ala MLM. Demikianlah seterusnya orang ketiga (downline) tersebut juga menawarkan orang keempat.
Pertanyaan
Saya telah membaca semua penjelasan dari saudara mengenai jenis usaha yang disebut Network Marketing dalam semua penjelasan di situs ini. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, mengingat sepertinya ada beberapa hal yang saya belum terlalu jelas. Saya tinggal di Indonesia. Beberapa jenis perusahaan yang anda sebutkan dalam referensi mengenai Network Marketing dalam penjelasan saudara (Gold Quiz, Gold Quest, dlsb), tidak dikategorikan sebagai Network Marketing di negara kami, melainkan permainan uang (Money Game) yang bersifat scam. Dan itu sudah dilarang sejak beberapa tahun silam. Yang tergolong dalam perusahaan Network Marketing di Indonesia haruslah perusahaan yang menjual produk konsumtif seperti suplemen kesehatan, pasta gigi, sabun cuci, dan lainnya yang memang produknya dibutuhkan oleh masyarakat luas. Produk yang dijual boleh dibeli oleh non-member, seperti nenek saya yang rutin mengkonsumsi produk kesehatan merek tertentu karena memang bermanfaat untuk membantu menambah stamina. Network Markerting yang kami pahami di Indonesia adalah hanya sebuah metode, tidak lebih. Para pebisnis MLM kami sebut sebagai "personal distributor" yang lebih menyerupai seperti "supermarket berjalan". Seorang pebisnis MLM akan membawa katalog produk dan mulai menawarkan kepada konsumen. Jika konsumen tersebut kemudian merasa cocok dengan produk yang bersangkutan dan mendapatkan manfaat besar dari produk itu, secara otomatis ia akan ingin menjalankan bisnisnya dan mulai mendaftar menjadi pebisnis juga. Inilah perusahaan MLM di negara kami. Sedangkan seperti arisan berantai, permainan uang, skema uang cepat, investasi penipuan dan lain sebagainya sudah dilarang dan tidak diperkenankan hadir di negara kami. Mereka MENIRU cara bisnis MLM untuk menipu konsumen. Intinya, MLM adalah metode saja. Jika dia dimanfaatkan untuk hal yang buruk seperti penipuan, arisan berantai, dan skema uang cepat, maka ia menjadi merugikan konsumen. Namun jika produk yang dijual memang bermanfaat dan memiliki nilai tambah yang besar, masyarakat akan merasakan kebermanfaatan yang besar. PERTANYAAN SAYA : Bagaimana menurut anda, apakah perusahaan yang anda maksudkan dalam berbagai fatwa di situs ini adalah MONEY GAME ataukah NETWORK MARKETING seperti yang saya maksudkan di atas? Terima kasih.
Jawaban Global

Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau di luar negeri apa pun nama dan bentuknya).

 

Beberapa Lampiran:

Jawaban beberapa Marja Agung taklid atas pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau luar negeri apa pun nama dan bentuknya).

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Aktifitas perekonomian perusahaan Gold Quizz dan perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa dalam dan luar negeri adalah tidak legal dan mirip dengan perjudian dan undian (mengadu nasib). Tidak layak bagi Anda ternoda dengan kegiatan seperti ini. Adapun bagi orang-orang yang telah ternoda dengan kegiatan seperti ini dan memperoleh keuntungan maka mereka harus mengambil modal dasarnya dan mengembalikan sisanya kepada pemilik asli uang tersebut. Apabila mereka tidak memiliki akses terhadap para pemilik aslinya maka diserahkan kepada orang-orang yang telah menderita kerugian pada perusahaan ini. Apabila mereka (juga) tidak dapat dihubungi maka keuntungan tersebut diserahkan kepada orang-orang fakir dengan meniatkan para pemilik aslinya.

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

(Kita) Tidak dapat memberikan jawaban global (atas pertanyaan seperti ini). Anggaran dasar dan jenis transaksi perusahaan-perusahaan investasi seperti ini harus diperjelas secara akurat sehingga kita dapat memberikan jawaban atas masalah ini. Bagaimana pun tidak ada masalah menyerahkan uang kepada para makelar personal yang memperkenalkan produk kepada pelanggan secara langsung. Dan apabila pada transaksi-transaksi seperti ini niat orang yang bertransaksi bukanlah jual-beli ril, melainkan sekedar memanfaatkan prosentase dari downline, maka transaksi-transaksi seperti ini tidak benar dan  mengambil komisi atas transaksi seperti ini adalah bentuk dari akl al-mal bi al-bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil).

 

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan.

5830,  5966

 


[1]. Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarem Syirazi, Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest.