Please Wait
Hits
8924
Tanggal Dimuat: 2012/10/14
Kode Site id21745 Kode Pernyataan Privasi 27180
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Hal-hal Lain
Tags demonstrasi|hari al-Quds
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya tidak berpartisipasi dalam acara demonstrasi al-Quds sedunia?
Pertanyaan
Apa hukumnya orang yang tidak ikut serta pada peringatan Yaumul Quds Sedunia? Menurut Imam Khomeini dan Imam Khamenei, wajib bagi setiap Muslim (Syiah) untuk ikut peringatan Yaumul Quds? Apakah hal ini merupakan fatwa atau hukum? Kalau fatwa berarti hanya mengikat mukallidnya saja? Tapi kalau hukum mengikat setiap Muslim (Syiah)? Bagaimana pula masalahnya di Indonesia yang tentu berbeda dengan Iran atau negara-negara lainnya?
Jawaban Global

Ikut serta dalam demonstrasi atau peringatan hari al-Quds sedunia adalah wajib bagi setiap Muslim yang dapat ikut serta pada acara tersebut dan hal ini merupakan sebuah hukum wilâi sehingga seluruh Muslim harus mematuhinya.

Akan tetapi orang-orang yang disebabkan adanya alasan yang diterima oleh urf (tradisi) masyarakat (seperti keterbatasan fisik atau masalah keamanan) sehingga tidak dapat ikut serta pada acara tersebut maka mereka adalah orang-orang yang dimaafkan dan diterima alasannya (ma’dzur).

Beberapa Lampiran:

Jawaban para Marja Agung taklid terhadap pertanyaan ini adalah sebagai berikut: [1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Secara umum,  mengagungkan syiar-syiar Islam dan menjaga Revolusi Islam adalah tugas setiap Muslim. Seluruh aksi yang menyebabkan penguatan Islam dan pelemahan kaum kafir adalah hal yang ideal dan memiliki pahala dan ganjaran.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Wajib ikut serta dalam acara demonstrasi al-Quds.

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Setiap Muslim wajib, apabila memungkinkan, untuk mengadakan dan tidak meninggalkan demonstrasi yang disebutkan.

Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):

Ikut serta dalam demonstrasi atau peringatan hari al-Quds sedunia adalah wajib bagi setiap Muslim yang dapat ikut serta pada acara tersebut dan hal ini merupakan sebuah hukum wilâi sehingga seluruh Muslim harus mematuhinya.

Akan tetapi orang-orang yang disebabkan adanya alasan yang diterima oleh urf (tradisi) masyarakat (seperti keterbatasan fisik atau masalah keamanan) sehingga tidak dapat ikut serta pada acara tersebut maka mereka adalah orang-orang yang dimaafkan dan diterima alasannya (ma’dzur). Namun apabila ia meninggalkan tidak ikut acara tersebut tanpa halangan (dan alasan yang jelas) maka ia telah berbuat maksiat. [iQuest]

 


[1].  Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) pada beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest.